Sukses

Lifestyle

Akhir Perjuangan Baiq Nuril: Bebas dari Pasal 'Karet' UU ITE

Fimela.com, Jakarta Penulis: Gabriel Widiasta

Pada 15 Juli 2019, Presiden Jokowi mengirimkan surat pengajuan amnesti untuk Baiq Nuril kepada DPR. Kemudian pada tanggal 25 Juli 2019, Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik membacakan keputusan dari semua perwakilan fraksi DPR RI yang menyetujui pemberian amnesti tersebut sehingga Nuril terbebas dari hukuman yang dijatuhkan. Erma juga menyatakan bahwa Komisi III telah mempertimbangkan bahwa Nuril adalah korban, bukan pelaku yang melanggar UU ITE.

"Saudara Baiq Nuril adalah korban kekerasan verbal, dan yang dilakukan Baiq menurut Komisi III adalah upaya melindungi diri dari kekerasan verbal dan seksual," kata Erma saat membacakan laporannya di sidang paripurna DPR, Jakarta, Kamis (25/7) dilansir dari CNN Indonesia.

Nuril sangat bersyukur atas amnesti yang diberikan oleh Jokowi dan putusan DPR yang menyetujui amnesti tersebut. Dirinya juga turut berterima kasih kepada Rieke Diah Pitaloka, tim kuasa hukum dan juga masyarakat yang terus memberikan dukungan moral kepadanya.

Kritik Keras Kepada UU ITE

Rasa bersyukur Nuril tentunya merupakan berita baik, khususnya bagi mereka yang percaya bahwa UU ITE yang divoniskan kepadanya tidaklah tepat. Seperti yang diketahui, Nuril divonis dengan UU ITE pasal 21 ayat 7 tahun 2016 karena dianggap menyebarluaskan konten asusila. Pelapor yaitu Muslim, selaku mantan atasan Nuril di SMAN 7 Mataram menganggap Nuril telah mencemarkan nama baiknya dan menyebarkan konten pribadi yang berbau asusila.

Pengadilan Negeri Mataram memutuskan bahwa Nuril tidak bersalah. Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi ke MA dan akhirnya MA memutuskan bahwa Nuril bersalah sehingga harus menerima hukuman. Nuril dan tim kuasa hukum berupaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tapi ditolak.

Tuntutan dan vonis yang dijatuhkan kepada Nuril mendapat kritik keras. Pertama adalah dasar hukum yang dipakai. Dalam UU ITE, siapapun dilarang menyebarkan konten yang berbau SARA, asusila dan mencemarkan nama baik seseorang. Undang-undang ini bisa disalahgunakan karena tidak ada penjelasan lebih mendalam apa yang disebut konten SARA, detail tentang konten asusila, dan apa saja yang bisa disebut dengan pencemaran nama baik.

Dilansir dari Asumsi.co.id, Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno berpendapat bahwa UU ITE memang harus direvisi. Beberapa pernyataan memang multitafsir dan menurutnya harus dihapuskan. Karena dalam UU ITE tidak ada penjelasan mendetail, hal itu bisa menjadi instrumen hukum yang bias.

Baiq Nuril adalah korban UU ITE yang beruntung karena mendapatkan amnesti dan disorot publik. Menjadikan dirinya pelaku dengan UU ITE sudah jelas tidak tepat sasaran. Nuril yang merekam dan menceritakan hasil rekamannya malah dituduh menyebarkan konten asusila.

Baiq Nuril Bebas, Bagaimana Dengan Pelaku Sebenarnya?

Haji Muslim merupakan orang yang melaporkan Baiq Nuril dengan tuduhan penyebaran konten asusila dan pencemaran nama baik. Dirinya merasa telah dipermalukan karena aibnya diketahui publik. Argumen itu didukung oleh MA yang memutuskan Nuril bersalah dan menolak PK yang diajukannya. Sampai saat ini belum ada kabar pasti tanggapan dirinya mengenai amnesti yang diberikan Jokowi dan disetujui DPR.

Seperti yang dilansir dari Kumparan, kabar terakhir didapatkan pada tahun 2018, tepatnya di bulan November. Saat itu dikabarkan bahwa Muslim cukup tertekan karena publik mendukung Nuril, mantan bawahannya. Salah seorang pegawai Dispora Kota Mataram mengatakan bahwa Muslim sering mengajak rekan-rekannya untuk sholat.

Namun cerita berbeda datang dari SMAN 7 Mataram. Siswa di SMA tersebut merasa kalau memang ada perilaku yang kurang baik dari Muslim. Dirinya seakan sangat aktif jika ada acara yang melibatkan perempuan, baik acara siswa maupun guru. Namun karena hanya diam dan 'memaklumi' perilaku Muslim, tidak ada respon yang cukup serius dari masyarakat dan aparat setempat.

Padahal secara akademis, jenjang pendidikan Muslim bisa dibilang sangat terdidik. Dirinya menggenggam gelar Master of Education dari sebuah kampus di kota Geelong, Australia. Bekal ijazah Australia ini membuat Muslim dianggap pegawai senior di bidang pendidikan.

Saat ini Muslim dianggap banyak orang adalah seorang atasan dan pejabat negara yang pernah melakukan pelecehan seksual, memiliki hubungan gelap dan memiliki citra yang buruk.

Hmm, bagaimana menurut Sahabat Fimela?

#GrowFearless with FIMELA

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading