Fimela.com, Jakarta Garuda Indonesia menyampaikan keterangan resmi atas kabar simpang-siur tentang larangan mendokumentasikan kegiatan di pesawat. Keterangan resmi tersebut dirilis setelah tersebarnya pengumuman No. JKTCCS/PE/60145/19 yang berisi tiga poin yang ditujukkan untuk seluruh awak kabin.
Pertama, tidak diperbolehkan mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat, baik berupa foto atau video oleh Awak Kabin atau penumpang. Kedua, Awak Kabin harus menggunakan bahasa yang assertive dalam menyampaikan larangan kepada penumpang untuk poin no. 1, kecuali sudah mendapatkan surat izin dari perusahaan.
Dan ketiga, perusahaan akan memberi sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan di atas. Surat dikeluakan di Jakarta pada 14 Juli 2019 dan ditandatangani oleh Evi Oktaviana.
Advertisement
Surat edaran tersebut pun terlanjut mendapat perhatian dari netizen yang menyampaikan respons-nya via social media. Hari ini, Korsek Garuda Indonesia mengirimkan berita pers penjelasan atas edaran larangan pengambilan gambar di pesawat.
Advertisement
Isi Berita Pers Penjelasan Garuda Indonesia Atas Edaran Larangan Ambil Gambar
Sehubungan dengan beredarnya surat larangan pengambilan gambar di pesawat, bersama ini kami sampaikan bahwa pengumuman tersebut merupakan edaran internal perusahaan yang belum final yang seharusnya belum dikeluarkan dan tidak untuk publik.
Garuda Indonesia telah menyempurnakan surat edaran dimaksud yang berisi himbauan agar penumpang menghormati privasi penumpang lain dan awak pesawat yang sedang bertugas.
Himbauan tersebut dimaksudkan untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan dan perundangan – undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya.
Garuda Indonesia berkomitmen untuk menjaga privasi seluruh penumpang dan awak pesawat.
Himbauan ini juga didasarkan atas laporan, saran dan masukan pelanggan/penumpang yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan adanya pengambilan gambar dan kegiatan dokumentasi tanpa izin sebelumnya dari yang bersangkutan.
Hal ini juga wujud komitmen Garuda Indonesia terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagai upaya untuk melindungi hak kenyamanan dan hak privasi seluruh penumpang dalam pesawat.
Penumpang tetap dapat melakukan pengambilan gambar untuk kepentingan pribadi misalnya melakukan swaphoto selama tidak mengganggu kenyamanan atau merugikan penumpang lain.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan dan atas atas perhatiannya diucapkan terima kasih
PT. Garuda Indonesia (Persero) TbkVP. Corporate Secretary
M. Ikhsan Rosan