Fimela.com, Jakarta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan konten terkait aksi 22 Mei. Konten terkait dalam bentuk video maupun foto sebaiknya untuk tidak disebarkan melalui media sosial manapun.
Berdasarkan siaran tertulis yang diterima Fimela, Kementerian Kominfo RI setidaknya melansir lima himbauan terkait penyebaran konten kekerasan pada aksi 22 Mei. Imbauan ini dilakukan dengan memperhatikan dampak penyebaran konten tersebut, yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
Sebagai gantinya, Kementrian Kominfo RI mengajak masyarakat untuk menyebarkan informasi yang menyebarkan kedamaian. Sehingga masyarakat tidak perlu takut dengan segala informasi bernada provokasi dan ujaran kebencian.
Advertisement
Penyebaran konten video yang mengandung aksi kekerasan, hasutan yang provokatif, maupun ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan akan dikenakan sanksi yang berlaku. Dimana konten ini setidaknya melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Advertisement
Terus melakukan pemantauan
Kementerian Kominfo RI sendiri masih terus melakukan pemantauan dan pencarian situs yang memuat konten kekerasan aksi 22 Mei. Bekerja sama dengan Polri, Kementerian Kominfo RI terus melakukan penelusuran dan mengidentifikasi akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan dan hasutan yang bersifat provokatif.
Sebagai masyarakat, kamu pun bisa membantu Kementerian Kominfo RI dan Polri untuk ikut memantau konten kekerasan yang tersebar di media sosial. Jika kamu menemukan konten bernada negatif, bisa diadukan melalui aduankonten.id atau melalui akun Twitter @aduankoten.
Simak video berikut ini
#GrowFearless with Fimela