Fimela.com, Jakarta Marhaban ya Ramadan. Tak terasa hari ini umat muslim telah sampai pada hari ke 21 Ramadan. Itu artinya, tidak lama lagi umat muslim akan sampai pada Hari Kemenangan yakni Hari Raya Idul Fitri. Bicara mengenai Idul Fitri, mendekati Idul Fitri ada amalan wajib yang harus dilakukan umat muslim. Amalan tersebut adalah membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah merupakan rukun islam ke empat. Zakat wajib dikeluarkan setiap setahun sekali tepatnya pada bulan Ramadan hingga batas sebelum Idul Fitri. Zakat yang wajib dikeluarkan adalah bahan makanan pokok daerah setempat. Di Indonesia sendiri, zakat yang paling umum merupakan beras. Zakat wajib dikeluarkan oleh semua umat muslim mulai dari yang masih bayi hingga sudah tua sekalipun.
Mengenai zakat, siapa yang berhak menerima zakat? "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60).
Advertisement
Melansir dari laman nu.or.id, ada 8 golongan atau orang yang berhak menerima zakat. Mereka adalah sebagai berikut:
Advertisement
Orang yang Berhak Menerima Zakat
Fakir
Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Fakir adalah orang-orang yang tak berpenghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Miskin
Golongan orang miskin adalah orang yang memiliki harta namun sedikit. Penghasilan sehari-harinya hanya cukup untuk biaya makan atau memenuhi kebutuhan pokoknya.
'Amil
Ini merupakan orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya ke orang-orang yang membutuhkan atau berhak menerima zakat.
Mu'allaf
Orang yang berhak menerima zakat selanjutnya adalah mu'allaf. Mu'allaf adalah orang yang baru memeluk Islam. Memberi mu'allaf zakat bertujuan agar orang ini semakin kuat dan mantap imannya kepada Allah maupun Rasul-Nya.
Orang yang Berhak Menerima Zakat
Riqab atau Budak atau Hamba Sahaya
Di zaman sekarang mungkin tak ada budak atau sejenisnya. Namun, ini bisa dikaitkan dengan upaya melepaskan saudara muslim yang ditawan atau mendapat perlakuan buruk dari pihak lain.
Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)
Orang yang berhak menerima zakat selanjutnya adalah gharim atau orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang demi kebaikan dan bukan untuk kepentingan maksiat sangat dianjurkan untuk diberikan zakat.
Sabilillah
Orang yang berhak menerima zakat berikutnya ada sabilillah. Sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah misalnya pengembang pendidikan, madrasah diniyah, panti asuhan dan masih banyak lagi.
Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan. Mereka yang sedang berada di perjalanan bukan orang yang sedang bertujuan bermaksiat. Orang yang berhak diberi zakat adalah orang yang sedang melakukan perjalanan dan merupakan orang baik yang senantiasa berjuang di jalan Allah.
Itulah beberapa orang yang berhak menerima zakat. Semoga informasi ini bermanfaat dan salurkan zakat kepada orang-orang yang tepat ya Sahabat Fimela. Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan bagi yang menjalankannya.
Â
Advertisement
Simak Juga Video Berikut Ini:
#GrowFearless with FIMELA