Fimela.com, Jakarta Kuku menjadi salah satu bagian tubuh yang bisa membuat seseorang tampil lebih cantik dan menawan. Dengan kuku yang terawat, bersih dan cantik tentunya akan membuat setiap perempuan merasa bangga dan bahagia. Ini juga akan meningkatkan rasa percaya dirinya.
BACA JUGA: Tata Cara Dan Niat Sholat Jumat Beserta Sunahnya
Mengingat kuku yang cantik dan menawan bisa meningkatkan rasa percaya diri seseorang, tidak sedikit perempuan yang kemudian memanjangkan kukunya, mengecat dan menghias kukunya jadi secantik serta semenarik mungkin. Namun, dalam Islam apakah memanjangkan kuku diperbolehkan? Sampai mana batasannya kuku panjang itu?
Advertisement
Advertisement
Hukum Memelihara Kuku Panjang
Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dan Ath Thobroni bahwa Abu Ayyub Al Azdi berkata, "Ada seorang yang mendatangi Rasulullah SAW, ia bertanya pada beliau mengenai berita langit. Rasulullah SAW kemudian mengatakan, "Ada seorang di antara kalian bertanya mengenai berita langit sedangkan kuku-kukunya panjang seperti cakar burung di mana ia mengumpulkan janabah dan kotoran."
Karena kuku panjang dikhawatirkan bisa menyebabkan berkumpulnya kotoran, maka hukum memelihara kuku panjang menurut sebagian besar ulama adalah makruh. Sedangkan kuku yang telah dipanjangkan hingga lebih dari 40 hari sebagian menyebutnya tidak boleh bahkan haram.
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda "Ada lima macam fitrah yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak." (HR Bukhari & Muslim).
Sebaiknya, kuku tidak perlu dipanjangkan karena ini bisa menjadi tempat bersarangnya kuman dan kotoran. Tak hanya itu, kuku yang terlalu panjang juga dikhawatirkan bisa melukai tubuh baik secara disengaja maupun tidak disengaja. Disarankan agar kuku selalu dipotong setiap 40 hari sekali atau ketika kuku telah terlihat semakin panjang.
Semoga informasi ini bermanfaat dan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan bagi yang menjalankan.
Simak Juga Video Berikut Ini:
#GrowFearless with FIMELA