Sukses

Lifestyle

Seperti Ini Hak Pekerja Perempuan Mengenai Cuti Keguguran!

Fimela.com, Jakarta Bukan hanya hak cuti hamil dan melahirkan saja yang bisa didpat pekerja perempuan sebagai tenaga kerja, ketika ternyata situasinya tidak diharapkan, seperti misalnya mengalami kegiguran, pekerja perempuan juga sudah sewajarnya menuntut hak cuti terkait hal ini.

Hak cuti pekerja perempuan mengenai keguguran diatur dalam Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, seperti berikut:

  • Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Dalam pasal 82 ayat 2 juga menyatakan bahwa pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan (selama 90 hari) sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan yang menangani kasus keguguran tersebut.

Hak Pekerja Perempuan tentang Cuti Keguguran

Sama halnya seperti cuti hamil ataupun melahirkan, pekerja perempuan tetap mendapatkan hak upah penuh atau gaji penuh selama masa cuti. Umumnya pengajuan cuti keguguran juga bis aditentukan sendiri oleh pekerja perempuan, atau sesuai kesepakatan antara pekerja dan perusahaan tempatnya bekerja.

Di momen ini, justru perempuan harus bisa beristirahat untuk memulihkan kondisinya secara fisik, apalagi mental, jadi hak cuti tetap harus diajukan. Nah, kini sudah paham tentang hak cuti keguguran kan Sahabat Fimela? Happy May Day!

Simak juga video berikut ini

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading