Fimela.com, Jakarta Pernahkah setiap pekerja perempuan membaca dan memahami betul tentang hak-haknya tentang cuti hamil, melahirkan, dan bahkan keguguran? Meski mungkin tidak sedang hamil atau akan melahirkan, namun ada baiknya setiap pekerja perempuan memahami hal ini.
Hak cuti hamil, melahirkan maupun keguguran sendiri sebenarnya sudah dicatat dalam peraturan pemerintah, tepatnya diatur dalam Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, seperti berikut ini:
- Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Pekerja perempuan berhak memperoleh cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan atau jika diakumulasi menjadi 3 bulan.
Advertisement
Selama waktu cuti 3 bulan ini, perusahan tempatnya bekerja tetap wajib memberikan hak upah penuh. Dengan kata lain, perusahaan tetap memberi gaji pada pekerja perempuan meski sedang absen selama cuti hamil maupun melahirkan.
Umumnya, pengajuan cuti hamil atau melahirkan cukup fleksibel, dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis kapan saja karena terkadang pekerja perempuan yang sedang hamil tidak selalu bisa menentukan kapan mengambil haknya untuk cuti hamil dan melahirkan, karena kelahiran yang lebih cepat atau lebih lambat.
Advertisement
Hak Pekerja Perempuan tentang Cuti Hamil & Melahirkan
Seorang pekerja perempuan yang telah melahirkan anaknya harus memberikan pemberitahuan kepada perusahaan tentang kelahiran anaknya dalam waktu 7 hari setelah melahirkan, lengkap dengan bukti kelahiran anak dari rumah sakit. Bisa juga dengan memberikan fotokopi akte kelahiran kepada manajemen perusahaan dalam waktu enam bulan setelah melahirkan.
Jika kelahiran terjadi lebih awal dari yang diperhitungkan, Sahabat Fimela tetap berhak atas cuti melahirkan secara akumulatif 3 bulan atau 90 hari kalender. Pihak perusahan dapat mengatur hak cuti dengan ketentuan normatif, atau menyepakati pergeseran waktunya, dari masa cuti hamil ke masa cuti melahirkan.
Umumnya berbagai perusahaan di Indonesia memberikan kebebasan pekerja perempuan untuk bebas memilih waktu cuti, asalkan ada rekomendasi dari dokter/bidan serta informasi waktu cuti kepada perusahaan, seperti dilansir dari Gajimu.com.Â
Jadi, jangan abaikan hak cuti yang penting ini karena setiap pekerja perempuan harus tahu hak-haknya sebagai tenaga kerja. Selamat Hari Buruh, Sahabat Fimela!