Fimela.com, Jakarta Pencoblosan Pemilu 2019 untuk memilih Presiden dan Anggota Legislatif tinggal menghitung jam. Hari Rabu 17 April 2019, masyarakat Indonesia di tanah air yang telah memenuhi syarat berhak menentukan pilihan terbaiknya secara langsung dan jujur.
Untuk memilih calon Presiden dan Anggota Lagislatif sendiri, berdasar Peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan perhitungan suara pada aktivitas pemilu, ada beberapa tata cara yang perlu diperhatikan agar partisipasi dalam pemilu dilakukan dengan baik dan benar.
Syarat Menjadi Pemilih dalam Pemilu 2019
Advertisement
Masyarakat Indonesia yang berhak menjadi pemilih adalah mereka yang telah berusia 17 tahun ke atas. Mereka juga terdaftar sebagai pemilih, bukan anggota TNI/Polri, tidak sedang dicabut hal pilihnya berdasar keputusan pengadilan yan g mempunyai kekuatan hukum dan terdaftar di dalam Daftar Pemilih (DPT (Daftar Pemilih Tetap/DPTb (Daftar Pemilih Tambahan/DPK (Daftar Pemilih Khusus)).
Pemilih Datang ke TPS
Tata cara pertama adalah pemilih diwajibkan datang atau hadir di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang ditentukan. Sesampainya di TPS, pemilih akan mengisis daftar hadir dan nantinya akan dipanggil menunggu giliran guna melakukan pencoblosan. Saat datang ke TPS, pastikan untuk membawa E-KTP dan undangan memilih (formulir C6) atau surat pindah memilih (formulir A5).
Pemilih Mendapat Lima Surat Suara
Ketika Sahabat Fimela sudah dipanggil oleh petugas TPS, dirimu akan mendapat lima surat suara. Lima surat suara ini memiliki warna masing-masing yang berbeda antara satu salam lain. Surat suara warna abu-abu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, surat suara warna kuning untuk memilih anggota DPR, suarat suara warna merah untuk memilih anggota DPD, surat suara warna biru untuk memilih anggota DPRD Provinsi, dan surat suara warna hijau untuk memilih anggota DPRD Kota/Kabupaten.
Mencoblos Surat Suara
Setelah mendapatkan suarat suara, pemilih perlu pergi ke bilik suara dan mulai melakukan pencoblosan. Untuk calon Presiden, tentukan satu pilihanmu dengan mencoblos di bagian nama, nomor urut atau gambar pasangan calon. Untuk anggota DPR, DPD dan DPRD, coblos di nama calon, gambar parta atau nomor urut calon.
Lipat Kertas, Masukkan ke Kotak Suara dan Celupkan Jari ke Tinta yang Telah Disediakan
Setelah selesai mencoblos semua calon, lipat kertas kemudian masukkan ke kotak suara. Selanjutnya celupkan jari kelingking di tinta yang telah disediakan petugas.
Itulah cara melakukan pencoblosan pemilu di TPS. Yuk, salurkan aspirasimu di Pemilu 2019. Gunakan hak pilihmu sebaik mungkin ya. Suaramu menentukan nasib bangsa untuk lima tahun ke depan.. Well, jangan memilih untuk golput ya.