Fimela.com, Jakarta Kekerasan seksual pada perempuan saat ini kian meningkat tanpa hukum dan undang-undang yang jelas. Isu pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi sorotan. Hal ini membuat Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS) ikut mengawal pengesahan RUU ini.
BACA JUGA
Advertisement
Gemas merupakan jaringan kerja organisasi masyarakat sipil lintas wilayah yang memiliki komitmen bersama untuk mengawal pembahasan serta pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual khususnya terhadap perempuan.
Salah satu aktivitas terakhir GEMAS adalah Pawai Akbar: Dengarkan Suara Korban, Segera SAHKAN RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, yang telah terselenggara pada 8 Desember 2018 lalu di Jakarta, dan sebagai rangkaian peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, serta melibatkan 124 Organisasi Masyarakat Sipil.
Saat ini, pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual memasuki tahun yang menentukan. Setelah kurang lebih 5 tahun upaya untuk membuatnya menjadi prioritas Program Legislasi Nasional, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual hanya memiliki waktu sekitar 6 bulan ke depan untuk disahkan oleh periode kepemimpinan Pemerintah dan DPR 2014 2019.
Di sisi lain, angka kekerasan seksual terhadap perempuan terus teriadi dan meningkat setiap tahunnya. Dari Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2019, terlihat meningkatnya angka perkosaan dalam perkawinan atau perkosaaan oleh orang yang memiliki hubungan darah. Tercatat pelaporan kasus Marital Rape yang mencapai 195 kasus pada tahun 2018.
Dan Incest yang masih cukup tinggi dan mencapai 1071 pelaporan kasus dalam 2018. Bentuk kekerasan tersebut adalah beberapa dan sekian banyak bentuk kekerasan seksual lain yang terjadi di ragam tempat dan kondisi.
Oleh karenanya dalam Mimbar Politik Perempuan ini Gemas kembali menyatakan sikap dan dukungan, agar pembahasan RUU terus dalam semangat keberpihakan terhadap korban dan segera di-SAH-kan sebelum kepemimpinan Negara berakhir pada periode 2014 2019.
Advertisement
Tuntutan Gemas kepada Negara
Gemas menuntut Negara untuk :
1. Membuka seluas-luasnya partisipasi masyarakat sipil dalam setiap sidang pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,
2. Mendengarkan suara korban dan menggunakan data-data pelaporan kasus kekerasan seksual sebagai prinsip utama dalam pembahasan,
3. Memperhatikan 6 Keunggulan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual yang telah dikeluarkan oleh Komnas Perempuan. 6 Keunggulan tersebut adalah :
a. Acara Pidana
b Pencegahan
c. Pemulihan
d. Pemantauan
e Ketentuan Pidana, dan
f. Sembilan Jenin Kekerasan Seksual