Fimela.com, Jakarta Kurang lebih sebulan ke depan masyarakat Indonesia akan melakukan pemilihan umum untuk memilih presiden, anggota DPR dan DPD. Tepat tanggal 17 April, pemilu akan dilakukan serentak di seluruh tanah air. Mengenai pemilu tahun 2019 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Sosial akan memfasilitasi para penyandang disabilitas untuk ikut serta melakukan pencoblosan terhadap calon presiden, calon DPR maupun DPD.
Melansir dari laman Liputan6.com, Kepala Biro Teknis KPU Nursaripah di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis 14 Februari 2019 mengatakan, "Pemilih penyandang disablitas berhak memilih, dipilih, dan menjadi penyelenggara pemilu. Undang-undang telah memberi jaminan hak dan kesempatan bagi tiap warga negara untuk memenuhi hak politiknya seperti warga umum lainnya."
Untuk pemilu tahun 2019 ini sendiri, sedikitnya ada 1,2 juta pemilih yang menyandang disablitas. Data tersebut terbagi atas 83 ribu penyandang tunadaksa, 166 ribu penyandang tunanetra, 249 ribu penyandang tunarungu, 332 ribu penyandang tunagrahita dan 415 ribu penyandang disabilitas lainnya.
Advertisement
Advertisement
Bagaimana Cara Penyandang Disabilitas Bisa Ikut Pemilu?
Agar penyandang disabilitas bisa memenuhi hak pilihnya dengan baik, ia berhak mendapatkan pendampingan sampai ke bilik suara. Melansir dari laman kompas.com, pendampingan dilakukan oleh seseorang yang telah ditunjuk untuk membantu melakukan pemilihan. Dengan catatan, orang yang ditunjuk ini tanpa mengasut atau memanipulasi data agar penyandnag disabilitas memilih paslon tertentu.
Bagi penyandang tunanetra, ketua KPPS akan memberikan surat suara ke dalam alat bantu (template) dan diserahkan ke disablitas netra. Pendamping diperkenankan membantu mencobloskan paslon yang diinginkan pemilih jika penyandang disabilitas tidak memiliki tangan atau penyandang tuna netra. Untuk mewakili pencoblosan ini, prosesnya akan disaksikan salah satu anggota KPPS yang telah ditugaskan ketua KPPS.
Pendamping penyandang disabilitas yang telah ditunjuk wajib menandatangi surat pernyataan yang menyatakan ia mendampingi seseorang dalam proses pencoblosan. Melalui surat pernyataan ini, pendamping wajib merahasiakan pilihan pemilih kepada siapapun. Surat pernyataan ini juga sebagai salah satu pernyataan bahwa pendamping tidak menghasut pemilih yang didampinginya untuk memilih paslon tertentu.
Sahabat Fimela, itulah cara mengikuti pemilu dan memilih paslon yang ada bagi penyandang disablitas. Yuk, jadi pemilih yang jujur demi yang terbaik untuk negeri tercinta kita Indonesia. Selamat menyambut pemilihan umum yang akan digelar pertengahan bulan depan.