Fimela.com, Jakarta Pemilihan umum 2019 semakin dekat, sudah seharusnya dirimu mengikuti pesta rakyat ini dengan ikut menentukan pilihan calon pemimpin masa depan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin masyarakat aktif turut serta dalam Pemilu 2019, salah satunya dengan mengecek langsung dirinya sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih tetap atau DPT atau belum.
Lalu bagaimana mengeceknya? Ikuti langkah berikut, seperti dilansir dari Merdeka.com.
- Buka situs resmi KPU, (https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/), atau di sini.
- Muncul kotak bertuliskan "Nama" dan "NIK". Isi nama lengkap dan nomor identitas yang terdaftar di KTP.
- Setelah semua terisi, klik "Cari". Akan muncul daftar identitasmu, mulai dari Nama, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan, dan Nomor TPS di tempat tinggal.
- Ketika ternyata dirimu belum terdaftar, akan muncul peringatan seperti ini. "Alert! ANDA BELUM TERDAFTAR ATAU KOMBINASI NIK DAN NAMA SALAH."
- Laporkan hal ini ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan membawa fotocopy e-KTP dan kartu keluarga.
Bukan hanya itu saja, cek daftar DPT Pemilu 2019 juga dapat dilakukan melalui smartphone, yaitu dengan cara mengunduh aplikasi "KPU RI Pemilu 2019"melalui Play Store untuk Android. Buka aplikasinya dan klik "Cek Pemilih".
Advertisement
Nah, seperti itu cara mengecek apakah namamu sudah terdaftar atau belum di DPT Pemilu 2019. Yuk suarakan pilihanmu di Pemilu 2019 nanti!