Masyarakat sekarang semakin memiliki banyak cara dalam bercinta dan itu membuat jenis-jenisnya pun semakin bervariasi. Semula yang diketahui hanya vaginal seks, dan sekarang berkembang dan ada istilah anal seks dan oral seks.
Berbicara mengenai oral seks, mungkin banyak umat muslim yang ragu-ragu apakah hal ini dihalalkan atau tidak. Disadur dari islamawareness.net, segala hal yang bertujuan untuk memuaskan dan menyenangkan pasangan sangat dianjurkan selama itu bukan anal seks dan bukan melakukan hubungan suami istri ketika istri sedang menstruasi.
Jadi, suami dan istri diperbolehkan untuk melakukan oral seks. Namun, jika oral seks ini sampai pada aktivitas mengeluarkan dan menghisap sperma maka kegiatan ini akan menjadi Makruh.
Advertisement
Ditambahkan juga bahwa aktivitas seperti menjilat, menghisap, dan mencium organ seksual pasangan itu diperbolehkan selama itu dapat menyenangkan dan memuaskan pasangan, menjauhkan seseorang dari perbuatan haram, dan itu dilakukan dengan suami atau istri yang sudah di sahkan dalam ikatan pernikahan.
Harus ditekankan juga bahwa hubungan suami istri itu merupakan nafsu dan gairah yang harus dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum agama. Juga harus diperhatikan bahwa berdasarkan syari’ah semua kegiatan yang dilakukan harus tidak membahayakan kesehatan.
Contohnya, salah satu resiko melakukan oral seks adalah terjangkit kanker mulut. Maka dari itu, jika oral seks dapat mengganggu kesehatan seseorang maka itu akan menjadi larangan.
Oleh: Fadhila Eka Ratnasari
(vem/riz)