Sukses

Lifestyle

Alat Kontrasepsi dalam Pandangan Islam

Anda sebagai pasangan suami istri mungkin pernah berpikir untuk menunda kehamilan ataupun membatasi jumlah anak dalam keluarga. Memang bisa dikatakan anak merupakan rejeki dari Allah sehingga kapanpun datangnya, anda dan pasangan tidak bisa menolak.

Akan tetapi, menurut situs islamawareness.net, tidak ada salahnya untuk merencanakan masa depan keluarga anda sehingga menjadi keluarga yang lebih baik. Terutama terkait masalah finansial, pendidikan dan atau mengasuh anak. Sehubungan hal tersebut, banyak juga pasangan yang berencana menunda kehamilan dengan bantuan alat kontrasepsi untuk memberi waktu mempersiapkan kondisi rumah tangga mereka menjadi lebih baik.

Namun, ada juga sebagian pasangan yang mengalami keraguan terkait penggunaan alat kontrasepsi untuk membatasi jumlah anak mereka. Nah untuk membantu sebagian dari Anda mengambil sikap atau sekedar memahami duduk perkaranya, berikut ulasan yang bisa disimak.

Meskipun umat muslim dianjurkan untuk memiliki keturunan, kontrasepsi tidak diharamkan dalam Islam. Metode menunda kehamilan sebenarnya juga telah digunakan pada jaman Nabi dan disebut, dalam istilah medis, coitus interruptus ('azl), berdasarkan beberapa riwayat hadist.

Tentu saja penundaan ejakulasi hanya bagian dari upaya. Seseorang bisa saja merencanakan apa yang mereka inginkan, akan tetapi jika Allah sudah berkehendak maka si bayi akan tetap lahir.

Yang perlu diketahui, ada hadist lain yang mengatakan bahwa 'azl atau menunda ejakulasi tidak boleh dilakukan jika sang istri tidak bersedia melakukannya karena mengganggu kepuasan seksual dan atau keinginan untuk melahirkan anak.

Oleh sebab itu, para ulama mengartikan bahwa mencegah kehamilan tidak dianjurkan, tetapi tindakan tersebut tidak secara khusus dilarang. Artinya, tindakan tersebut silakan dilakukan jika memang didasari tujuan mencapai manfaat yang lebih besar.

Secara analogi, metode kontrasepsi yang ada sekarang ini disamakan hukumnya jika digunakan dengan bijak. Pada wajib diketahui adalah metode apapun diperbolehkan selama tidak melibatkan proses aborsi di dalamnya.

Maka dari itu, ulasan di atas sudah cukup menjelaskan kedudukan kontrasepsi dalam Islam, sebagai bagian dari perencanaan masa depan keluarga anda. Yang diharamkan, tentunya, adalah penyalahgunaan kontrasepsi oleh para pasangan sebagai alat bantu praktik seksual sebelum pernikahan, dengan tujuan menghindari kehamilan di luar nikah.

 

Oleh: Austin Miracle Widya Sari

(vem/riz)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading