Agama dan seks adalah dua hal yang berbeda. Setiap agama di dunia ini tidak membenarkan namanya seks bebas atau seks di luar nikah. Namun bagi pasangan suami istri sah, seks adalah hal yang diwajibkan hanya saja masih ada tata cara yang harus dilakukan.
Islam juga demikian, seperti dilansir dari laman ustadzfarid.com. Dianggap sebagai salah satu agama tertua di dunia, Islam menuliskan dengan jelas dalam kitab suci Al-Qur'an mengenai beberapa jenis hubungan seksual yang bisa dibenarkan atau tidak. Salah satunya adalah oral seks yaitu aktivitas seksual dengan memberikan stimulasi pada alat kelamin pasangan seks menggunakan mulut, lidah, gigi atau tenggorokan.
Dijelaskan dalam laman pemula94.blogspot.com, ada perbedaan pendapat dalam Islam mengenai oral seks. Pertama adalah golongan yang mengharamkan karena alasan madzi-nya najis yang ada pada kemaluan baik pria atau wanita yang sedang syahwat jika tertelan itu adalah haram.
Advertisement
Hal itu dibuktikan oleh HR. Bukhari No.269 yang menjelaskan soal najis madzi yang harus dibersihkan dengan wudhu meski tak wajib mandi janabah. Alasan lain mengharamkan adalah oral seks dianggap cara binatang yang merupakan larangan bagi manusia untuk menirunya.
Golongan kedua adalah mereka yang memakruhkan (dilarang namun jika dilakukan tidak berdosa) dengan alasan oral seks belum tentu menelan madzi namun hanya sekedar kena. Mulut/lidah yang terkena madzi sama saja dengan Mr.P suami yang menyentuh kelamin sang istri. Hanya saja mereka menganggap hal ini merusak akhlak baik dan menjijikan karena sewajarnya mulut dan lidah untuk berdzikir.
Lantas golongan terakhir adalah mereka membolehkan karena pasangan suami istri sudah halal satu sama lain, kecuali bagian dubur dan saat istri haid. Pembenaran soal dibolehkannya oral seks dalam Islam disebutkan dalam QS. Al Baqarah (2):223.
Jadi ladies, saat Anda dan suami melakukan oral seks mungkin itu kembali pada pemahaman masing-masing dan risiko yang akan terjadi. Lakukanlah seks dengan sehat!
Oleh: SERA UTAMI WIJAYA L.
(vem/riz)