Sukses

Lifestyle

Talak Lewat SMS, Sah kah Menurut Islam?

Memasuki era yang serba modern ini, tekhnologi tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari, termasuk di dalamnya kehidupan rumah tangga. Tentunya bisa dipastikan akan terjadi komunikasi antara suami dan istri melalui alat tekhnologi tersebut, seperti telepon, sms atau email. Nah bagaimana jika seorang suami mengirimkan pesan singkat yang berisi kalimat perceraian, apakah itu dianggap sah menurut ajaran islam?

Ada dua pendapat yang berhubungan dengan permasalahan ini, pendapat pertama adalah yang mengatakan bahwa cerai melalui sms adalah sah, sebagaimana dikutip dari situs konsultasisyariah.com mengatakan bahwa cerai melalui sms dihukumi sama dengan pesan melalui tulisan, sedangkan pesan melalui tulisan adalah sah. Sebab tulisan terdiri dari kata-kata yang memiliki makna yang sama apabila tulisan tersebut diucapkan. Sehingga hukumnya sama dengan talak dengan ucapan.

Sedangkan pendapat yang kedua menganggap bahwa talak dengan sms tidak serta-merta dihukumi sah. Dilansir dari republika.co.id menyebutkan bahwa talak dengan sms hanya akan menjadi sah apabila si suami menulis pesan tersebut dengan niat benar-benar untuk menceraikan istri, namun bila tidak disertai niat maka talak tersebut tidak sah.

Karena tulisan memiliki beberapa kemungkinan, bisa jadi suami salah kirim pesan, atau mungkin pengirim pesan tersebut bukanlah si suami, mungkin saja pengirimnya adalah orang lain yang berniat buruk.

Jadi apabila mom’s mendapat pesan talak dari nomor suami, jangan terburu-buru untuk mengambil keputusan, tanyakan dulu pada si suami langsung. Tapi semoga saja kata-kata talak tersebut tidak pernah masuk inbox, tidak ada wanita yang benar-benar menginginkan talak kan?

 

Oleh: Muhammad hilmy

(vem/riz)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading