Mungkin ada sebagian teman-teman Ladies yang sering mengeluh besarnya biaya pernikahan yang harus dikeluarkan. Tetapi tahukah Ladies, sebenarnya untuk membuat sebuah acara akad nikah yang sah dan sederhana sebenarnya tidak perlu terlalu banyak uang yang dikeluarkan?
Sebagai referensi, Biaya menikah menurut tulisan weddingplannews.blogspot.com sebenarnya hanya Rp. 85.000,- saja untuk pernikahan di luar KUA dan Rp. 35.000,- di KUA sesuai dengan PP No. I/2000 dan SK Gubernur No. 169/087.417 yang berlaku untuk seluruh wilayah DKI Jakarta.
Biaya tersebut tidak termasuk alokasi dana untuk Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) atau “Modin” yang biasanya diminta untuk menjadi penghulu, wali nikah dan khotbah nikah. Hal inilah yang bisa menjadi celah untuk menjadi “tarif” bagi seorang P3N yang tugas awalnya hanya membantu mencatat pernikahan di KUA. Tarifnya pun bervariasi mulai ratusan ribu bahkan ada yang mendapat 1-2 Juta!
Advertisement
Dilangsir dalam berita laman tempo.com, 90% pernikahan dilakukan diluar KUA, jam kerja dan tersebar di pedesaan. Belum lagi sifat kebanyakan orang desa yang tidak tahan dengan urusan administrasi surat menyurat sehingga kebanyakan semua urusan dipasrahkan pada Modin tersebut. Hal ini membuat kebanyakan pengantin lebih memilih membayar Modin dan tahu beres meskipun tidak ada kepastian dalam tarifnya.
Padahal menurut harian www.republika.co.id pada 2014 KUA mendapatkan anggaran Rp 3 juta per bulan untuk melayani pencatatan pernikahan di luar jam kerja yang diambil dari APBN. Sebenarnya sah-sah saja kita memberikan “sangu” tambahan kepada Modin yang mau datang ke rumah mempelai untuk menikahkan. Namun akan lebih bijak bila kita memahami proses dan kewajiban masing-masing sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.
Oleh: Mud A.W
(vem/ver)