Perkosaan merupakan kasus yang semakin marak dari waktu ke waktu. Banyak sekali berita tentang kasus ini di berbagai media yang anda jumpai setiap harinya. Hal seperti ini tentu akan dapat meresahkan masyarakat. Mereka tidak bisa merasa 100% nyaman berpergian kemanapun juga, khususnya ke tempat-tempat yang belum pernah dikunjungi sebelumnya.
Terdapat banyak sekali jenis kasus perkosaan ini. Salah satunya adalah statutory rape atau yang biasa dikenal dengan nama hubungan seks di bawah umur atau perkosaan yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Dari penjelasan singkat ini, anda pasti sudah bisa menarik kesimpulan apa statutory rape itu kan, Ladies.
Seperti yang disebutkan dalam nolo.com, statutory rape adalah sebuah tindakan di mana seseorang melakukan hubungan layaknya suami istri dengan anak-anak yang berusia di bawah 16 atau 18 tahun. Mungkin memang ada para pelaku statutory rape ini yang mengatakan bahwa tindakan yang ia lakukan tersebut berdasarkan atas rasa suka sama suka. Namun, hal ini tidak bisa dijadikan alasan karena pihak berwajib beranggapan bahwa anak-anak yang berusia di bawah 16 atau 18 tahun belum memiliki kemampuan untuk setuju dalam hal bercinta ini.
Advertisement
Para pelaku perkosaan akan dikenai tuduhan melakukan statutory rape jika orang yang melakukan tindakan kriminal tersebut berusia paling tidak 3 tahun lebih tua daripada korbannya. Jika kedua orang yang melakuan hubungan suami istri tersebut merupakan teman sebaya, maka keduanya akan dikenakan tuduhan tindak pidana ringan.
Oleh: Meilia Hardianti
(vem/riz)