Pernahkah ladies mendengar istilah statutory rape? Statutory rape adalah kegiatan seksual antara seseorang yang sudah dewasa (usia 18 tahun keatas) dengan seseorang yang masih berusia antara 14 sampai 18 tahun. Sekalipun aktifitas seksual antara kedua individu ini dilakukan tanpa adanya paksaan,seorang dewasa yang terlibat dalam statutory rape bisa dipenjara lho ladies!
Di Amerika sana hokum statutory rape dibuat untuk melindungi seseorang yang masih dibawah umur karena mereka dianggap masih belum memiliki cukup pengalaman seperti yang dilansir bandbacktogether.com. Nah, rupanya negara khawatir masyarakat mereka yang masih remaja dimanfaatkan oleh orang-orang dewasa, karena mereka masih belum bisa memahami apakah mereka sedang diaksploitasi.
Menurut hukum yang diterapkan di Amerika, sebelum seseorang mencapai usia tertentu, sex dengan seseorang yang lebih dewasa akan tetap dianggap sebagai tindakan criminal meskipun aktifitas seksualnya dikehendaki keduabelah pihak!
Advertisement
Seseorang yang masih di bawah umur memiliki resiko yang lebih besar ketika berhubungan intim. Sedangkan wanita yang berusia 16 tahun atau kurang, memiliki organ tubuh yang belum berkembang penuh dan sempurna. Dan bisa jadi ia akan merasakan sakit yang lebih besar ketika berhubungan intim.
Selain itu, anak berusia di bawah 16 tahun (terutama perempuan) akan mengalami gangguan mood seperti depresi. Selain itu seseorang dibawah usia 18 tahun kemungkinan akan agak sulit mendapatkan kondom atau pengaman jenis lainnya. Hal ini membuat resiko kehamilan yang tidak diharapkan, bahkan STD (sexual transmitted disease) menjadi lebih tinggi.
Oleh: Teylita A
(vem/rsk)