Sukses

Lifestyle

Komnas PA: Tahun 2013, Darurat Nasional Kejahatan Seksual Terhadap

Sampai saat ini, kasus kejahatan seksual terhadap anak masih mendominasi angka kasus kekerasan terhadap anak. Pernyataan ini bukan hanya sekedar asumsi tanpa dukungan fakta yang akurat, Pusat Data dan Informasi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Republika.co.id melansir data peningkatan laporan pengaduan yang diterima Komnas PA baik secara langsung atau tidak langsung, di mana pada 2010 tercatat 2046 laporan kasus kekerasan terhadap anak, 42 persen dari jumlah itu adalah kasus kejahatan seksual. Kemudian pada 2011, dari 2059 kasus, 58 persen adalah kasus kejahatan seksual. Pada 2012, dari 2637 kasus, 62 persennya kasus kejahatan seksual dan pada semester pertama 2013 (Januari-Juni 2013) dari 1032 kasus, 52 persennya atau 535 kasus kejahatan seksual. Dengan demikian setiap bulan di tahun 2013 hampir 90-100 anak menerima kejahatan (kekerasan) seksual.

Menurut Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas PA, tidak berlebihan jika Komnas PA menetapkan status darurat nasional kejahatan seksual terhadap anak di tahun 2013 ini, sebab jumlah kasus terus meningkat dan pelaku dari beberapa kasus kejahatan seksual adalah orang dari lingkungan terdekat korban, seperti dari pihak keluarga dan sekolah. Padahal, lingkungan rumah dan sekolah merupakan tempat perlindungan pertama anak, namun kasus-kasus yang terjadi menunjukkan bahwa lingkungan rumah dan sekolah tidak lagi memberikan rasa aman bagi anak-anak.

Sumber lain, bbc.co.uk menyebutkan bahwa meningkatnya angka kasus ini jelas salah satunya disebabkan oleh kurang tegasnya sanksi yang diberikan oleh lembaga hukum terhadap pelaku tindak kekerasan tersebut. Disampaikan Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas PA melalui sumber yang sama, peningkatan angka kasus kekerasan seksual terhadap anak ini telah mendorong masyarakat untuk menuntut agar negara meningkatan hukuman bagi pelaku tindak kekerasan ini.

Sebagaimana telah kita ketahui bahwa salam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berlaku, pelaku kekerasan seksual terhadap anak hanya dapat dihukum maksimal 15 tahun penjara. Faktanya, tidak pernah ada vonis seperti itu terhadap pelaku tindak perkosaan, misalnya. Arist juga menyebutkan bahwa tuntutan hukuman minimal 15 tahun ini dapat dituntut untuk menjadi maksimal 20 tahun penjara.

Diharapkan dengan adanya sinergi yang kuat antara masyarakat dan pemerintah, akan ada upaya yang efekstif untuk mencegah berbagai bentuk tindak kejahatan atau kekerasan seksual terhadap anak, mengingat mereka adalah generasi muda penerus bangsa ini yang memiliki hak penuh untuk terlindungi dan merasa aman.

Oleh: Surya Fajar

(vem/rsk)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading