Saat ini, jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak kian hari semakin meningkat. Sebagaimana dilansir suarapembaruan.com, data Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA) sejak Januari hingga Juni 2013 menunjukkan adanya 1.032 kasus kekerasan terhadap anak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 535 kasus (sekitar 52%) merupakan kasus kekerasan seksual. Dengan demikian, dapat diasumsikan hahwa setiap bulan terdapat 90-100 anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
Seperti dijelaskan Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dalam konferensi pers Laporan Tengah Tahun Komnas PA, sebanyak 52 anak mengalami kekerasan seksual dalam bentuk sodomi, perkosaan sebanyak 280 kasus, pencabulan 182 kasus dan inses 21 kasus.
Berdasarkan tempat kejadian, kasus kekerasan seksual paling banyak terjadi di lingkungan sosial sebanyak 385 kasus, 193 kasus di lingkungan keluarga, dan lingkungan sekolah sebanyak 121 kasus. Dijelaskan pula bahwa ada beragam faktor yang melaatarbelakangi terjadinya tindak kekerasan seksual ini, di antaranya adalah faktor pengaruh pornografi sebanyak 70 kasus, terangsang dengan korban sebanyak 122 kasus serta faktor hasrat tak tersalurkan sebanyak 148 kasus. Dengan berbagai modus yang digunakan.
Advertisement
Sumber lain menyebutkan, bbc.co.uk, berdasarkan data kasus kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat itu, tahun 2013 adalah (tahun) darurat kekerasan seksual terhadap anak di negara ini, masyarakat harus menuntut agar negara meningkatkan hukuman bagi dewasa yang melakukan kekerasan seksual.
Pada dasarnya, diperlukan peran serta semua komponen masyarakat untuk ikut memerangi dan menghentikan kejahatan seksual terhadap anak, termasuk pihak kepolisian untuk meningkatkan pelayanannya dan memberikan perlakuan khusus terhadap korban kejahatan seksual. Di samping itu, DPR juga dituntut dapat memasukkan pasal sanksi bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak dan perempuan, yakni minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Oleh: Surya Fajar
(vem/rsk)