Ladies, tentunya Anda tidak asing lagi dengan kabar mengenai fenomena kawin kontrak, bukan? Fenomena ini kini telah menjadi bagian dari kehidupan sebagian masyarakat kita, tidak hanya bagian dari scene drama sinetron saja, Ladies. Sebenarnya, kawin kontrak telah dilarang dan diharamkan. Akan tetapi jenis kawin yang dalam bahasa agama disebut sebagai mut'ah ini masih saja berlangsung di masyarakat.
Muchrojimahmad.blogspot.com mengungkap banyaknya kisah dan cerita mengenai kawin kontrak, terutama di kawasan wisata, puncak, Bogor-Cianjur, misalnya. Di daerah ini, orang-orang Timur Tengah yang sedang bertugas atau memiliki urusan lain di Indonesia kerap melakukan kawin kontrak. Bahkan mereka mempunyai komunitas yang cukup banyak dan perkampungannya sendiri. Miris ya, Ladies!
Padahal pada 1997, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa hukum nikah kontrak atau mut'ah hukumnya haram. Sumber lain, republika.co.id menyebutkan jika MUI menganggap nikah mut'ah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Advertisement
Berdasarkan keputusan itu, pelaku nikah mut'ah harus dihadapkan ke pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang menjadi dasar fatwa ini adalah dalil yang berbunyi: "Dan -diantara sifat orang mukmin itu- mereka memelihara kemaluannya kecuali terhadap istri dan jariah mereka: maka sesungguhnya mereka -dalam hal ini- tiada tercela." (al-Mukminun ayat 5-6).
Atas dasar ayat ini, MUI berpendapat bahwa hubungan suami-istri hanya boleh dilakukan pasangan suami istri, sedang mut'ah bukan berfungsi sebagai pasangan suami istri, karena tidak saling mewarisi. Sedangkan nikah menjadi sebab memperoleh harta warisan. Selain itu, MUI beralasan bahwa niatnya juga bukan untuk mewujudkan keluarga sejahtera dan melahirkan keturunan, hanya sekedar senang-senang saja.
Selain MUI, Nahdatul Ulama juga menyatakan bahwa nikah mut'ah hukumnya haram dan tidak sah. Fatwa ini yang ditetapkan pada forum Bahtsul Masail Dinyah Munas NU pada November 1997 di Nusa Tenggara Barat.
Tidak berbeda, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga telah menetapkan fatwa bahwa nikah mut'ah itu haram.
Nah, Ladies, sudah tahu kan bagaimana hukum kawin kontrak dalam Islam? Semoga bermanfaat.
Oleh: Rya A.
(vem/rsk)