Sukses

Lifestyle

Menjual Sex Toys Ternyata Ilegal!

Ladies, hati-hati lho jika ingin membeli sextoy. Ternyata penjualan sextoy itu adalah ilegal di Indonesia! Si pembeli, juga dapat terjerat pidana!

Menurut hukumonline.com, seorang penjual sextoy bisa dikenai pasal 282 KUHP dan pasal 533 KUHP ayat tiga. Bagi pembeli, kedua pasal itu juga mengancam, karena membeli barang yang ilegal berarti mendukung masuknya barang tersebut ke dalam negeri.

Warga negara Indonesia dilarang untuk mempertontonkan, atau menyiarkan benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan atau ancaman 2 tahun 8 bulan pidana penjara. Itulah sekiranya isi dari pasal 282, Ladies.

Di pasal 282 ini, kata kesusilaan-lah yang masih dipertanyakan, Ladies. Indonesia bangsa dengan suku-nya yang bermacam-macam, tapi hukum masih tutup mata soal itu. Akhirnya, kesusilaan hanya menuju pada kesusilaan berdasarkan kaum mayoritas.

Seperti yang tertulis di wikipedia.com, Ladies, MUI menyatakan bahwa pakaian adat yang melanggar UU pornografi sebaiknya dimasukkan ke museum! Ladies setuju?

Sedangkan, pasal selanjutnya, yaitu pasal 533 KUHP ayat tiga berisi ancaman kurungan dua bulan bagi yang menawarkan barang yang mampu merangsang birahi remaja. Nah, 'yang mampu merangsang birahi remaja' ini nih yang lucu. Hukum larangan menjual sextoys jika merangsang birahi remaja. Seperti itukah seharusnya hukum? Bukannya terlalu dangkal dan mendiskreditkan?

Tapi ladies, coba saja di search-engine google.com, ketikkan kata kunci 'Menjual alat bantu seks', maka yang muncul adalah situs-situs toko sextoys daring. Aneh kan?

Jadi, berhati-hatilah dalam membeli sextoys. Hukum di Indonesia belum mengenal variasi bercinta pasutri yang ingin menggunakan sextoys. Harap maklum ya, ladies. Mungkin kehidupan seksual si pembuat KUHP monoton, membosankan, dan tidak variatif.

Oleh: Sahirul Taufiqurrahman

(vem/rsk)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading