Sukses

Lifestyle

3 Program BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Lepas

Ladies, kamu seorang pekerja lepas atau freelance? Yup, sering merasa takut karena tidak akan mendapatkan dana pensiun? Well, kamu tidak perlu khawatir. Sejak bulan Mei 2015, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah memperkenalkan program Bukan Penerima Upah (BPU). Dengan program ini kamu sebagai pekerja lepas mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan yang sama dengan pekerja formal.

Nah, apa saja sih yang kamu dapatkan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai seorang pekerja lepas. Simak penjelasan dari vemale di bawah ini.

1. Program Jaminan Hari Tua

Program ini berfungsi sebagai dana tabungan atau pensiun kamu. Bentuknya mirip dengan tabungan. Menariknya tabungan ini memiliki bunga yang lebih tinggi dibanding dengan menabung di Bank. Saldo tabungan JHT ini bisa dicairkan jika kamu tidak lagi bekerja atau sudah ada dalam usia tidak produktif. Besar iuran tiap bulannya adalah 2% dari penghasilan yang kamu laporkan.

Jika ternyata dalam perjalanannya kamu ingin mengambil sebagian dana JHT, BPJS Ketenagakerjaan memberikan aturan yaitu diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun atau diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan, dengan syarat kepersertaan sudah lebih dari 10 tahun.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja

Berbeda dengan program JHT, dana program ini tidak bisa dicairkan namun memiliki manfaat yang banyak buat kamu. Manfaatnya antara lain; perlindungan atas kecelakaan kerja, perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis, santunan upah selama tidak bekerja sejumlah 100% untukĀ bulan pertama, 6 bulan kedua sebesar 75%, seterusnya hingga sembuh 50%, santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali penghasilan yang dilaporkan, dan bantuan beasiswa untuk 1 orang anak.

Besar iuran tiap bulannya adalah 1% dari penghasilan yang kamu laporkan.

3. Jaminan Kematian

Sebagai pekerja lepas cukup membayar iuran 6.800 setiap bulannya, maka kamu mendapatkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan berupa jaminan kematian. Manfaatnya antara lain; santunan berkala selama 24 bulan sebesar 200 ribu atau 4,8 juta jika dibayar sekaligus, santunan biaya pemakaman sebesar Rp 3 juta, bantuan beasiswa 1 orang anak yang diberikan kepada setiap peserta yang telah memasuki masa iur paling singkat 5 tahun yang diberikan sebanyak Rp12 juta. Total manfaatnya kurang lebih Rp 36 juta.

Santunan jaminan kematian ini diberikan secara tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Nah, ladies kata siapa pekerja lepas tidak berhak mendapat pensiun? Yuk, mulai persiapkan sejak dini. Semoga informasi ini bermanfaat.

(vem/apl)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading