Sukses

Lifestyle

Menunggak Iuran BPJS Hingga Tahunan, Bisakah Diaktifkan Kembali?

Ladies, saat ini BPJS Kesehatan telah banyak membantu meringankan pengobatan masyarakat Indonesia. Dengan biaya iuran mulai dari Rp25.500 per bulan, untuk per orang, masyarakat bisa mendapat keuntungan berupa penanggungan biaya berobat dan perawatan rumah sakit hampir 90 persennya.

Sama seperti iuran-iuran pada umumnya, BPJS Kesehatan pun punya aturan tentang penunggakan anggotanya. Dilansir dari panduanbpjs.com, jika peserta tidak membayar iuran atau telat lebih dari 1 bulan sejak tanggal 10, maka penjaminan kesehatan kepada peserta akan dihentikan sementara sampai peserta melunasi tunggakannya.

Jika peserta menunggak sampai bertahun-tahun, bagaimana caranya mengaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan lagi?

Menurut panduanbpjs.com, kita bisa mengaktifkan keanggotan BPJS Kesehatan lagi meski sudah menunggak lebih dari setahun. Rumusannya seperti ini:

Peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan + 1 bulan = 13 bulan.

Ilustrasi:

Terlambat membayar iuran 5 tahun dan terdaftar di kelas 2 dengan iuran per bulan Rp51.000. Maka yang harus dibayarkan adalah Rp51.000 x 13 bulan = Rp 663.000.

Setelah itu keanggotaan sudah bisa aktif dan Ladies harus membayar iuran per bulan lagi seperti biasa setelah satu bulan diaktifkannya status kepesertaanmu.

Demikian penjelasan tentang status keanggotaan BPJS yang bisa diaktifkan meski telah menunggak bertahun-tahun. Yang perlu dipahami adalah iuran keanggotaan BPJS Kesehatan ini sifatnya gotong-royong. Jadi, dana yang masuk akan digunakan untuk biaya pengobatan peserta yang membutuhkan. Begitu pula ketika Ladies membutuhkannya, maka dana yang digunakan untuk menanggung adalah dana bersama-sama.

Semoga dapat dipahami ya!

 

(vem/wnd)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

What's On Fimela
Loading