Sebagai warga negara Indonesia yang telah memiliki penghasilan, wajib hukumnya untuk melaporkan dan membayar pajak. Untuk itu, bagi setiap orang yang telah punya penghasilan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Di Indonesia sendiri, berlaku dua jenis NPWP, yaitu NPWP perorangan dan NPWP perusahaan. Jika Ladies dan Mom memiliki perusahaan atau bisnis tertentu, maka wajib memiliki keduanya karena meski penggunaannya tidak jauh berbeda tapi masing-masing punya database yang berbeda.
Sayangnya, meskipun sudah diwajibkan, masih banyak orang yang tidak punya NPWP. Berbagai alasan pun muncul ketika ditanya: malas membuat, menghindari pajak, malas ribet saat mengurusnya, dan lain-lain. Padahal NPWP sendiri penting dimiliki lho. Ini dia 5 alasan penting mengapa kamu wajib punya NPWP, dilansir dari liputan6.com:
Advertisement
Syarat administrasi bank
Saat ini proses administrasi di bank juga menyertakan kepemilikan NPWP sebagai salah satu syaratnya, terutama untuk administrasi pengajuan kredit, membuat rekening koran, depositio hingga membuka buku tabungan. Dengan adanya NPWP, pihak bank bisa memberikan kredit pinjaman dalam jumlah besar.
Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan
Ingin membuka bisnismu sendiri, kamu harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP. Bukan hanya perusahaan besar yang harus punya SIUP, melainkan juga usaha-usaha skala kecil seperti UKM dan UMKM. Tanpa SIUP, usaha yang kamu jalankan dianggap ilegal.
Untuk mengurus SIUP ini, kamu perlu memiliki NPWP pribadi dan NPWP perusahaan. Tujuannya agar negara bisa mengontrol berapa pendapatan yang dimiliki badan usaha tersebut.
Syarat pembuatan paspor
Pemerintah telah menetapkan NPWP sebagai salah satu syarat dalam membuat paspor.
Mempermudah urusan perpajakan
Ada kasus-kasus di mana seseorang salah membayarkan jumlah pajak. Jika hal ini terjadi, harus mengurusnya dengan cara mengajukan restitusi pajak. Restitusi pajak merupakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak terhadap negara. Nah, tanpa memiliki NPWP, restitusi pajakmu tentu akan langsung ditolak oleh petugas.
Pengurangan beban pajak
Untuk mereka yang memiliki NPWP, beban pajak penghasilan akan dikenakan negara sebesar 5 persen dari penghasilan tahunan. Sedangkan untuk mereka yang tidak memiliki NPWP, beban pajak yang dikenakan adalah 20 persen. Selisihnya cukup besar bukan? Oh iya, pengurangan beban pajak ini legal kok.
Sebaiknya kamu mulai melengkapi kewajiban-kewajiban administrasi negara yang diperlukan. Tak ada untungnya menunda-nunda ketimbang kebingungan di kemudian hari saat mendesak diperlukan. Semoga informasi ini menambah pengetahuanmu ya!
- 3 Program BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Lepas
- Memanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Membeli Rumah, Memang Bisa?
- Beberapa Usulan Agar Penderita Kanker Tidak Kesulitan Menggunakan BPJS
- Syarat Pindah Kelas BPJS Kesehatan, Pastikan Kamu Memperhatikan Hal Ini
- 4 Hal Penting yang Wajib Kamu Ketahui Tentang BPJS Kesehatan