Rumah adalah salah satu kebutuhan penting, tidak heran jika memiliki rumah sendiri seringkali menjadi tujuan hidup seseorang. Harga rumah yang mahal, seringkali membuat seseorang rela melakukan apa saja untuk mendapatkan rumah impiannya. Salah satu cara untuk mendapatkan rumah adalah dengan mengajukan pembiayaan KPR.
KPR seringkali menjadi solusi untuk memiliki rumah, selain syarat yang mudah dan juga murah. Tapi tahukah kamu, selain menyiapkan uang muka ada biaya lain yang harus kamu sediakan. Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.
1. Biaya Pajak
Advertisement
Satu biaya yang pasti menjadi beban bagi nasabah KPR adalah pajak. Pajak dalam jual beli rumah adalah sesuatu yang wajib untuk dilakukan, tidak hanya bagi pembeli rumah secara tunai, namun juga bagi pembeli rumah secara kredit.
Pajak yang akan dikenakan adalah pajak pembelian atau disebut juga BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang besarnya 5 persen dari harga transaksi yang sudah dikurangi harga Nilai Jual Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Selain pajak, ada biaya lain yang perlu diperhatikan yakni biaya tambahan lain berupa pembuatan akta pengakuan utang dan perjanjian kredit, serta Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
2. Biaya Notaris
Ketika akan melakukan perjanjian pembelian rumah, pihak pembeli dan pihak bank mengadakan akad kredit yang disaksikan oleh notaris. Biasanya pihak penjual atau pengembang perumahan dan bank memiliki notaris yang disewa untuk mengurus serangkaian dokumen seperti Akta perjanjian KPR, Akta Jual Beli (AJB), bea balik nama, pembuatan sertifikat dan lainnya. Biaya ini akan dibebankan kepada kamu sebagai pembeli.
3. Biaya Provisi
Biaya provisi atau biaya survey dan biaya lainnya umumnya dibebankan kepada pembeli. Besarnya biaya provisi ini 0.5% dari jumlah pinjaman KPR. Jika kamu teliti sebenarnya biaya-biaya tersebut tertera dalam akad kredit saat akan mengambil KPR. Sayangnya, banyak di antara kita yang malas membaca dan tidak jeli pada bagian biaya-biaya yang perlu dikeluarkan, sehingga pada akhirnya banyak bagian yang dilewatkan dan langsung melakukan tanda tangan.
4. Biaya Asuransi
Well, membeli rumah dengan asuransi memang menenangkan. Namun sayangnya pihak penjual seringkali tidak memberikan kamu sebagai pembeli untuk menentukan asuransi yang diinginkan.
Bank pemberi KPR menyertakan asuransi jiwa untuk mengantisipasi apabila pembeli tidak mampu melanjutkan pembayaran cicilan KPR karena meninggal dunia. Biaya asuransi jiwa sangat tergantung pada umur pemohon KPR, makin tua biaya asuransi yang ditanggung akan lebih mahal.
5. Biaya Denda
Biaya yang terakhir ini perlu kamu hindari. Biaya denda akan dikenakan apabila pihak pembeli atau nasabah KPR terlambat dalam melakukan pembayaran cicilan angsuran KPR. Untuk besaran dendanya, biasanya tergantung dari bank yang memberikan KPR, sehingga besarnya juga bervariasi tergantung dari kebijakan bank tersebut.
Membeli rumah secara KPR memang solusi tepat untuk saat ini. Dan yang terpenting perhatikan biaya-biaya tambahan lainnya yang muncul agar tidak merasa terjebak dan bisa mempersiapkannya dengan baik dari awal. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber: liputan6.com
(vem/apl)