Sukses

Lifestyle

Mengapa Umat Muslim Diwajibkan Untuk Membayar Zakat Fitrah?

Tak terasa umat muslim hari ini telah sampai pada hari ke 26 Ramadan. Itu artinya, Lebaran tinggal menghitung hari. Semakin dekatnya Lebaran juga ditandai dengan dimulainya cuti bersama hari ini. Sejak akhir pekan kemarin, masyarakat juga telah berbondong-bondong melakukan mudik atau pulang ke kampung halaman.

Mendekati Hari Raya, selain disibukkan dengan agenda mudik, kita umat muslim tak boleh melupakan kewajiban kita untuk membayar zakat Fitrah ladies. Di dalam Al-Quran tepatnya surah Al Baqarah ayat 43 Allah berfirman, "Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku."

Sedangkan dalam Al Quran surah At Taubah ayat 11 Allah berfirman,

"Jika mereka bertaubat, mendirikan salat dan menunaikan sakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.



Zakat merupakan aktivitas untuk mensucikan diri, bersedekah dan membersihkan harta yang dimiliki karena Allah semata. Dengan menunaikan zakat, seseorang telah mewujudkan rasa saling tolong menolong, rasa peduli, rasa menghormati juga menjalin hubungan baik dengan saudara-saudara sesamanya yang membutuhkan pertolongan juga bantuannya. Karena inilah, zakat adalah perkara wajib dalam Islam.

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka." (QS. At Taubah :103).



Abdullah bin Umar RA meriwayatkan, "Rasullullah SAW mewajibkan zakat fitri di bulan Ramadan dengan satu sha tamar (kurma) atau satu sha Sya'ir (gandum) kepada kaum muslimin, orang yang merdeka dan budak, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan dewasa." (HR. Jamaah).

Zakat yang wajib dibayarkan adalah barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat setempat. Jika di zaman Rasulullah SAW makanan pokok mereka adalah kurma dan gandum, maka dua makanan ini yang wajib dijadikan zakat. Dan sekarang, mengingat makanan pokok orang Indonesia adalah beras, maka beras yang wajib dijadikan sebagai media pembayaran zakat. Besaran zakat berupa beras ini sendiri adalah 2,5 kg.

Pada dasarnya, zakat fitrah dilaksanakan seluruh umat muslim baik yang kaya maupun yang miskin, anak-anak hingga orang tua, laki-laki juga wanita, ini semata-mata agar di Hari Raya tercipta kebahagiaan bersama. Dengan adanya zakat, ini bisa mewujudkan ketentraman dan kecukupan makanan bagi umat muslim serta keluarganya di hari penuh kemenangan yakni Hari Raya Idul Fitri.



(vem/mim)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading