Di bulan Ramadan yang penuh berkah dan kemuliaan, umat muslim diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa. Hal ini seperti yang dicantumkan dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah, ayar 183.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ
“Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kalian berpuasa ….” (Al-Baqarah : 183)
Advertisement
Tapi, jika tak kuat untuk berpuasa karena alasan sakit, menyusui, mengandung atau sejenisnya, seseorang diperbolehkan meninggalkan puasa. Dengan catatan ia harus mengganti puasa di hari lain atau membayar fidyah bagi yang benar-benar tidak kuat berpuasa dan tidak sanggup menggantinya seperti orang yang sedang sakit parah.
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Barang siapa di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah bagimu berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain” (Al-Baqarah : 184)
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu): memberi makan seorang miskin." (Al Baqarah: 184)
BACA JUGA
Advertisement
Tentang Kewajiban Membayar Fidyah
Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, Ibu Hajar Alhaitami mengungkapkan bahwa orang yang tidak kuat berpuasa di bulan Ramadan wajib atasnya membayar Fidyah. Fidyah sendiri besarnya adalah sebanyak makanan yang dibutuhkan seseorang selama satu hari. Dan penerima Fidyah sendiri adalah fakir miskin.
Dari 8 golongan yang berhak menerima zakat, hanya fakir miskin yang berhak atas Fidyah. Dilansir dari berbagai sumber, ketika Fidyah dibayarkan selain kepada fakir miskin, maka Fidyah tersebut dianggap tidak sah. Dan mengenai pembayaran Fidyah sendiri, dalam kitab Fatawa Arromli, Imam Arromli mengungkapkan bahwa ada tiga cara yang bisa dilakukan untuk membayar Fidyah.
Tata Cara Membayar Fidyah
- Cara pertama adalah membayar Fidyah satu kali sejumlah puasa yang ditinggalkan di akhir Ramadan. Misal, orang tua yang sudah sangat renta lagi sakit, di akhir Ramadan ia membayar Fidyah sebanyak 30 hari atau 30 porsi kebutuhan makan seseorang di satu hari di akhir Ramadan.
- Cara kedua adalah membayar setiap hari pada bulan Ramadan saat seseorang tidak puasa. Misal, ketika seorang tidak bisa puasa karena sakit, di hari pertama Ramadan ia tidak puasa, saat subuh setelah terbit fajar ia bisa membayar Fidyah kepada fakir miskin yang dikehendaki di hari itu juga. Dan ini dilakukan seterusnya sebanyak ia tidak puasa selama bulan Ramadan.
- Cara ketiga membayar Fidyah setelah Ramadan selesai. Cara membayarnya bisa langsung sebanyak hari puasa yang ditinggalkan atau dicicil setiap hari. Setelah Ramadan sendiri tidak harus di hari raya tetapi boleh di waktu lain sepanjang tahun sebelum tiba Ramadan di tahun berikutnya.
Itulah ketentuan dalam membayar Fidyah, Sahabat Fimela. Untuk pembayaran Fidyah ini sendiri, kita umat muslim bisa membayarnya dalam bentuk makanan siap konsumsi, bahan makanan atau uang yang jumlahnya setara dengan kebutuhan makan setiap hari seorang fakir miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Semoga bermanfaat.