Sukses

Lifestyle

Memanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Membeli Rumah, Memang Bisa?

Harga rumah yang setiap tahunnya semakin tinggi, tidak salah jika generasi saat ini sulit untuk memiliki rumah impian. Harga rumah yang mahal, angsuran yang tinggi dan syarat yang rumit membuat beberapa orang memilih untuk menunda membeli rumah. Nah, jika kamu seorang pekerja tidak perlu panik. BPJS Ketenagakerjaan bisa mewujudkan rumah impian kamu.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas pembiayaan perumahan untuk pekerja. Fasilitas ini tentu memudahkan pesertanya untuk mendapatkan rumah impian. Baiknya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas pembiayaan dengan bunga dan DP yang lebih ringan. Fasilitas pembiayaan ini dibagi menjadi 3 kriteria, dan masing-masing kriteria memiliki syarat yang berbeda.

Dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id (4/4) berikut ini adalah syarat pengajuan pembiayaan perumahan untuk pekerja. Check this out!

Baca Juga: Jangan Salah Pilih, Berikut 4 Tips Memilih Rumah untuk Tempat Tinggal

KPR, PUMP dan PRP

Jika ingin mengajukan Pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) memiliki syarat sebagai berikut:

  • Sudah 1 tahun terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Tertib secara administrasi dan kepesertaan
  • Iuran aktif dibayarkan setiap bulan
  • Mendapat rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan
  • Belum memiliki rumah sendiri, kecuali untuk pengajuan PRP
  • Memenuhi syarat dan ketentuan Bank Penyalur dan OJK
  • Untuk kepemilikan rumah subsidi, maksimal untuk KPR dan PUMP adalah 99% sedangkan untuk rumah non subsidi maksimal harga rumah adalah 500 juta dengan jangka waktu pembiayaan maksimal 20 tahun
  • Maksimal jangka waktu pinjaman untuk PUMP adalah 15 tahun
  • Maksimal pinjaman PRP adalah 50 juta dengan jangka waktu angsuran maksimal 10 tahun.

Selain itu yang perlu kamu perhatikan jika kamu dan pasangan adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka yang boleh mengajukan KPR/PUMP/PRP hanya salah satu saja. Dan yang perlu dicatat pengajuan KPR/PUMP/PRP hanya berlaku satu kali selama menjadi peserta.

Jadi, sudah siap untuk mewujudkan rumah impian? Semoga informasi ini bermanfaat ya ladies.

(vem/apl)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading