Banyak hal yang menyebabkan seseorang ingin pindah status peserta BPJS dari BPJS Perusahaan menjadi BPJS Mandiri, salah satunya adalah karena faktor resign hingga PHK. Sayangnya tidak semua orang mengerti bagaimana cara berganti kepesertaan BPJS. Iuran BPJS yang dibayar oleh perusahaan memiliki rincian 4% dari upah dibayar oleh perusahaan dan 1% dibayar oleh pegawai. Berbeda dengan biaya yang harus dibayar peserta BPJS mandiri.
Nah, saat kamu berhenti dari kantor atau karena PHK maka sebaiknya segera urus status kepesertaan BPJS kamu. Adapun syarat dan ketentuan pindah kepesertaan BPJS Perusahaan ke BPJS Mandiri.
- Jika peserta resign dari perusahaan, peserta wajib membawa surat pengalaman kerja dari perusahaan lama.
- Membawa syarat pindah BPJS perusahaan ke mandiri yaitu, Kartu Keluarga asli dan fotocopynya. Buku tabungan dari bank nasional, kamu dapat memilih salah satu yaitu Mandiri, BNI atau BRI. Foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar. Kartu BPJS sebelumnya.
- Langsung datang ke kantor BPJS setempat untuk mengisi form yang disediakan.
Perubahan kepesertaan ini tanpa perlu daftar ulang, petugas hanya mengganti status kepesertaan saja. Nah, jika status kamu resign dari kantor sebelumnya maka status kamu akan dinonaktifkan oleh perusahaan dan kamu tidak perlu membayar tunggakan dari iuaran BPJS yang belum terbayar.
Advertisement
Berbeda jika status kamu belum dinonaktifkan oleh kantor sebelumnya maka tagihan iuran BPJS akan tetap berjalan. Untuk pastikan sebelum kamu resign dari kantotr BPJS kamu sudah dinonaktifkan kecuali kamu hanya pindah peruasahaan maka perusahaan yang baru cukup meneruskannya saja.
Nah, bagaimana ladies? Sudah tidak bingung lagi kan? Semoga informasi ini bermanfaat buat kamu.
(vem/apl)