Ada yang viral dalam soal perkataan pengacara kondang, Hotman Paris. Menurut Hotman yang tutur katanya tersebar di grup aplikasi percakapan dan YouTube, seorang perempuan harus mengamankan harta bersama lebih dulu sebelum mengajukan cerai.
Sebab, pengajuan gugatan cerai dan tuntutan harta gono-gini tidak dapat digabung.
"Jangan gugat cerai kalau harta belum yakin karena gugatan cerai tidak dapat digabungkan dengan gugatan gono-gini. Harus putus
dahulu perkara cerai dua tahun minimum baru bisa gugat harta gono-gini," ungkap Hotman seperti dalam video yang viral di Youtube, Selasa (5/12).
(Baca: Ingatkan Perempuan yang Akan Menggugat Cerai, Berikut Pesan Hotman Paris)
Advertisement
Dalam video tersebut, pria yang juga pengacara kaum selebriti itu berpesan bahwa sebelum memutuskan untuk menggugat cerai, seorang perempuan harus memastikan keuangannya dalam kondisi aman dan stabil.
"Jadi sebelum cukup hartamu, sebelum aman keuangan, jangan gugat cerai dulu suamimu karena hukum Indonesia agak parah soal itu," kata Hotman.
Menyoal kiat mengamankan harta gono-gini, praktisi hukum Abdul Fattah,SH,MH, menyatakan bahwa persidangan cerai dan gono- gini (harta bersama) memang dibuat terpisah karena kemungkinan masih ada upaya hukum lagi saat talak cerai dibacakan. Maksudnya, ada peluang bahwa salah satu pihak, suami atau istri, akan mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi sehingga memberi probabilitas adanya keputusan yang berbeda.
"Bisa saja diputuskan bercerai di Pengadilan Tingkat pertama, tapi nanti di Pengadilan Tinggi berbeda. Tunggu dulu ada keputusan cerai (yang pasti), begitu dinyatakan jatuh talak dan tidak ada upaya mengajukan upaya hukum apa pun lagi, baru bisa langsung mengajukan gono-gini," papar Fattah, sapaan akrabnya, saat berbincang dengan vemale.com, Kamis (6/12).
Menurut Fattah, ketentuan ini berlaku bagi semua masyarakat, termasuk non-Muslim. Namun, tidak diperbolehkan salah satu pihak 'mengamankan' aset bersama tanpa ada persetujuan pihak lain. Sebagai contoh, suami/istri tidak boleh menjual rumah/tanah bersama sebelum ada putusan gono-gini.
Jika itu dilakukan, kata Fattah, pihak yang dirugikan berhak menggugat ke Pengadilan Umum. Selain itu, pihak yang dirugikan itu berhak mendapat kompensasi di mana si pihak penjual (suami/istri) tidak berhak atas harta lainnya. "Jadi sebenarnya kalau belum jelas pembagiannya dan sudah dijual/diamankan sepihak, akan berujung pidana," ujar Fattah lagi.
Ditambahkan pria kelahiran Aceh itu bahwa dalam UU Perkawinan No.1 tahun 74 dinyatakan bahwa harta gono-gini tidak memandang siapa yang bekerja atau pun tidak di dalam suatu rumah tangga. Apabila sudah sah menjadi suami-istri maka harta yang diperoleh dalam perkawinan menjadi harta bersama dan berhak diajukan sebagai gono-gini. Undang-undang ini juga menyatakan bahwa suami tidak boleh mengambil harta bersama tanpa persetujuan pihak istri.
"Pembagian harta gono-gini itu 50-50 untuk istri dan suami. Tapi untuk tambahan lain berupa tunjangan anak sudah ditentukan sejak gugat cerai, termasuk juga hak asuh anak dan bukan masuk dalam perkara gono-gini," tambahnya.
Kalau pun saat ini kamu sedang mengalami proses cerai dan tidak mau harta 'diamankan' oleh pihak suami, disarankan oleh Fattah agar segera menghubungi RT/RW dan Kelurahan/Kecamatan. Sampaikan bahwa saat ini kalian sedang dalam proses perceraian dan melarang penjualan/pindah tangan aset apa pun jika tanpa persetujuanmu.
"Sampaikan bahwa jangan tandang tangani apa pun kalau ada objek harta bersama yang dijual oleh suami karena itu statusnya masih sengketa,"saran Fattah.
(vem/zzu)