Pada Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi, "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan." Ya, setiap warga negara pada dasarnya berhak untuk mendapatkan pendidikan sebaik-baiknya. Untuk memenuhi hak dari setiap warga negara ini sendiri, pemerintah sedang gencar-gencarnya memberikan program pendidikan gratis 9 tahun.
Sayang, meski pemerintah pusat telah mencanangkan program pendidikan gratis, tidak sedikit sekolah-sekolah di luar sana yang tetap menarik iuran dari wali murid. Tak tanggung-tanggung, iuran pendidikan tersebut terkadang bahkan berjumlah sangat fantastis. Dan alhasil, tidak sedikit orang tua murid yang tercekik dengan biaya pendidikan ini. Beberapa bahkan harus merelakan buah hatinya tak mengenyam dunia pendidikan.
Bicara mengenai dunia pendidikan, kali ini kisah pedih dan miris datang dari seorang anak berusia 6 tahun bernama Vincero di Kalimantan Timur. Dikutip dari laman merdeka.com, Vincero dinyatakan gagal masuk Sekolah Dasar Negeri (SDN) 016, di jl. Proklamasi, Sungai Pinang, Samarinda. Padahal, sebelumnya ia telah lolos seleksi penerimaan siswa baru.
Usut punya usut, gagalnya Vincero masuk SD karena sang bunda yakni Marwah menanyakan satu hal terkait iuran sekolah yang diminta pihak sekolah kepada dinas pendidikan setempat. Marwah mengatakan, “Ada tiga ruang kelas 1 di SDN 016 jl. Proklamasi, tapi kok nama anak saya tidak ada. Begitu saya bertemu (Kepala Sekolah), saya ditanya kenapa kemarin saya ke Diknas.”
“Saya memang ke Diknas untuk bertanya untuk apa iuran yang harus orang tua bayarkan sebesar Rp815 ribu. Saya disodori kuitansi bernilai Rp815 ribu yang harus dibayar di awal masuk sekolah. Tapi tidak ada rinciannya. Saya ingin tahu rinciannya. Saya daftarkan anak saya tanggal 8 Juli dan dibilang terlambat. Loh kok terlambat, kan anak saya lulus seleksi murni. Dijawab lah sama Kepala Sekolah, ‘terserah saya, kan saya yang buat peraturan,’” tambah Marwah.
Karena bertanya mengenai rincian untuk apa iuran sekolah tersebut lah, nampaknya pihak sekolah mencabut kelulusan seleksi Vincero. Mengenai orang tua anak 6 tahun ini, orang tuanya tergolong keluarga kurang mampu dengan penghasilan pas-pasan.
Sedangkan mengenai kasus ini, pihak diknas setempat terus menyelidiki kasus ini. Kepala Sekolah yang bersangkutan untuk sementara waktu juga telah dinonaktifkan dari jabatannya. Kepala Dinas Pendidikan yakni Hidayat mengatakan, “Ini cuma miskomunikasi saja. Tapi kami akan terus mengusutnya. Kami pastikan Vincero juga diterima di SDN 016. Memang ada kesalahan sedikit. Penerimaan dicabut itu sebenarnya tidak boleh.”
Advertisement