Ladies, bagi kamu pecinta fashion, tentunya sudah tidak asing lagi dengan merk Louis Vuitton. Ya, merk ternama asal Perancis yang didirikan tahun 1854 oleh Louis Vuitton ini memang memiliki prestise tersendiri bagi pemakainya. Desain logo monogramnya yang unik dan khas, seakan mampu menaikkan kelas pemakainya.
Namun, sebuah peristiwa di Korea Selatan, baru-baru ini mencuri perhatian publik. Pasalnya, Louis Vuitton menuntut sebuah restoran ayam cepat saji atas pemakaian logo dan nama tanpa ijin. Nah lho, kok bisa ya?
Jadi begini ceritanya. restoran ayam cepat saji ini bernama "Louis Vuiton Dak". 'Dak' yang berasal dari kata 'tondak' berarti 'ayam utuh' dalam bahasa Korea. Kemudian, sang pemilik yang bernama tengah Kim, mengubahnya menjadi 'chaLouisvuitondak'. Rupanya pemakaian nama ini merisaukan bagi perusahaan Louis Vuitton karena nama restoran yang identik dengan brand miliknya. Sedangkan Louis Vuitton sendiri tidak ada hubungannya dengan produk ayam goreng cepat saji sehingga dikhawatirkan merusak citra brandnya.
Dilansir oleh qz.com, hakim memberikan pinalti sebanyak Rp. 164 juta rupiah kepada restoran milik Kim ini. LV pun meminta agar restoran ayam cepat saji ini agar berhenti mencetak logo yang serupa dengan brandnya pada taplak dan karton makanan takeawaynya.
Kasus seperti ini bukan pertama kalinya terjadi di dunia. Yah, semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih kreatif dan dapat menghargai karya serta hak cipta sebuah merk. Lebih bangga menggunakan barang tak bermerk tetapi asli, daripada bermerk tetapi palsu bukan?
Advertisement
- Miris! Serial India Uttaran Jadi Penyebab Banyak Pasangan Cerai
- Tragedi Irma Bule Digigit Ular Kobra Go International
- Ketakutan Diserang Haters, Mulan Kurangi Aktivitas di Instagram
- Canggih, Alat Ini Bisa Deteksi & Prediksi Kapan Kamu Akan Cerai
- Terlalu Semangat, Pembawa Acara Ramalan Cuaca Ini Alami Nip Slip