Sukses

Lifestyle

Memilukan, Gadis 8 Tahun Sempat Ucapkan Maaf Sebelum Tewas Disiksa Ayah

Rasanya tak habis pikir ketika ada orang tua yang tega menyakiti bahkan menyiksa darah dagingnya sendiri. Apalagi jika tindakan orang tua itu didasari oleh emosi atau amarah sesaat. Tak sampai hati rasanya ketika ada seorang anak yang malah menderita atau kehilangan nyawanya akibat perilaku orang tua.

Kasih Ramadani, usianya baru 8 tahun. Tapi di usianya yang masih sangat belia, ia harus jadi korban di tangan ayahnya sendiri, Deni (30 tahun). Dilansir dari merdeka.com, kejadian bermula ketika Kasih bertengkar berebut pakaian dengan kakaknya, Dina Marcelina. Saat itu paman Kasih, Eko Hendro membawa dua baju sebagai oleh-oleh, warna biru dan pink. Dina dan Kasih bertengkar karena Dina mendapat baju biru karena ukuran yang lebih besar, sementara Kasih juga minta baju berwarna biru tersebut.

"Keduanya berebut pakaian, karena itu ayahnya marah," kata Eko Hendro, di kamar mayat Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, Sabtu (21/2).

Deni pun kesal dengan pertengkaran keduanya. Ia pun menghajar Kasih dengan bambu di tengah sawah. "Penganiayaan dilakukan di sawah, karena sempat adu mulut dengan istri saya saat menghajar anak saat siang harinya. Semua tidak tahu kalau kemudian setelah itu menghajarnya di sawah," kata Eko.

Deni sama sekali tak mengindahkan Kasih yang sudah sangat kesakitan. Setelah puas menghajar, Deni memintanya untuk membersihkan diri dan bermaksud membawanya ke rumah nenek dan kakek Kasih. Memang selama ini Kasih tinggal di rumah kakek neneknya, saat itu ia sedang bermain ke rumah bibinya.

Setelah cuci muka dan minum, Kasih mendatangi ayahnya dan meminta maaf sebelum akhirnya pingsan. "Korban cuci muka dan minum, lalu korban sempat minta maaf sebelum kemudian pingsan dan meninggal dunia di dekapan ayahnya. Saya saja yang mendengar ceritanya ikut menangis," kata tetangga mereka, Sutiyo.


Munali, ayah Deni atau kakek Kasih pun memaparkan kalau putranya tersebut memang terkenal temperamen. Deni pun diancam hukuman 15 tahun penjara akibat tindakan yang dilakukannya. Ia dijerat dengan  Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dianggap melakukan tindak kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat 1 dan 3.

Sungguh sangat disayangkan sekali tindakan sang ayah kepada putrinya yang masih kecil ini. Semoga tidak ada kejadian seperti ini yang terulang lagi, ya Ladies. Dan semoga pelaku bisa dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
(vem/nda)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading