Kendall Jones mungkin adalah salah satu gadis remaja yang unik dan berbeda dari gadis remaja lainnya. Ini karena hobinya, berburu hewan-hewan liar dan ganas. Gadis yang juga merupakan pemandu sorak di Texas Tech University ini mendapatkan berbagai macam respon dari publik atas foto-foto yang ia unggah di akun Facebook miliknya. Ada yang mengecam dan ada juga yang mendukung. Foto apa sih yang ia unggah?
Foto dengan Hewan Buruan yang Sudah Tewas
Dilansir dari today.com, gadis 19 tahun ini memancing banyak sekali tanggapan dari publik ketika ia mengunggah sejumlah foto. Foto yang ia unggah adalah foto dirinya bersama dengan hewan buruan yang sudah tewas. Di dalam foto-foto yang mulai ia unggah sejak Februari lalu, ia terlihat sedang tersenyum di samping sejumlah hewan eksotis yang sudah tewas seperti kuda nil, gajah, dan sebagainya.
Di dalam Biografi akun Facebook-nya, Kendall memaparkan bahwa dirinya pertama kali melakukan perburuan pada tahun 2008 ketika ia berusia 13 tahun. Ia melakukan perjalanannya yang kedua ke Afrika. Hewan buruan pertama yang ia tembak adalah seekor White Rhino (Badak Putih). Tak hanya itu, ia juga berburu hewan-hewan lain seperti impala, kudu (sebangsa antelope), dan mountain reedbuck (antelope yang ditemukan di daerah pegunungan Afrika). Ia tertarik dengan hobi berburu ini ketika ia diajak pertama kali ke Zimbabwe, Afrika oleh keluarganya pada tahun 2004.
Ayah Kendall adalah yang menginspirasi Kendall untuk mencoba hobi berburu. Pada tahun 2004, saat Kendall ikut ke Zimbabwe, ayahnya juga melakukan hobi berburunya. Hanya saja saat itu, Kendall masih terlalu kecil untuk memegang senjata.
Advertisement
Tanggapan dari Publik
Akun Facebook Kendall yang telah mendapatkan 64.000 likes kini telah menjadi target para aktivis hewan. Sebuah petisi online pun dibuat untuk meminta Facebook menghapus halaman Facebook Kendall. Petisi online tersebut kini sudah mendapatkan dukungan dari lebih dari 60 ribu orang.
Tanggapan Keluarga Kendall Jones
Menanggapi tanggapan negatif dan petisi online tersebut, pihak keluarga pun angkat bicara. Keluarga Kendall Jones menyampaikan bahwa aksi berburu di Zimbabwe dan Afrika Selatan tersebut 100 persen legal dengan surat ijin yang lengkap.
Keluarga Kendall Jones juga menjelaskan bahwa ekspedisi perburuan dilakukan dengan mengikuti semua aturan yang ada, termasuk membayar sejumlah biaya yang lebih dari 160 ribu dolar (atau sekitar 1,8 milyar rupiah). Uang tersebut juga bisa digunakan untuk membantu perekonomian Afrika, khususnya di daerah yang sangat terbelakang. Selain itu, aksi perburuan tersebut juga dimaksudkan untuk membantu menyelamatkan hewan-hewan tersebut untuk generasi masa depan.
Selain adanya tanggapan negatif dan petisi online yang dibuat oleh publik, Kendall juga mendapatkan tanggapan positif. Dukungan diberikan kepada Kendall melalui sebuah halaman Facebook berbeda "Support Kendall". Halaman yang sudah memiliki lebih dari 18 ribu "likes" ini memberikan dukungan kepada Kendall atas dasar kegiatan berburu yang 100 persen legal dan pentingnya konservasi perlindungan hewan.
Hobi Berburu, Bisakah Dibenarkan?
David Jack, seorang pengguna Facebook juga memberikan komentarnya di salah satu foto yang diunggah Kendall. Dalam komentarnya, ia memandang bahwa tindakan perburuan bukanlah konservasi. Menurutnya, konservasi adalah usaha untuk terus berupaya mencari jalan untuk hidup berdampingan dengan alam.
Masih terdapat banyak sekali pro dan kontra terhadap kegiatan atau hobi berburu ini. Ada yang percaya bahwa berburu adalah salah satu jalan untuk menjaga keseimbangan alam. Tetapi ada juga yang meyakini bahwa berburu hanyalah kegiatan untuk bersenang-senang dan saling pamer. Bagaimana menurut Anda?
- Teganya, Pria Lumpuh 'Dibuang' di Tengah Jalan Oleh Sopir Taksi
- Menari di Jalan Raya, Apa Yang Sebetulnya Terjadi Dengan Wanita Ini?
- Di Balik Baju Bagus Dan Mahal, Ada Jeritan hati Pekerja Konveksi
- Nenek Jadi Beken Gara-Gara 'Memperbaiki' Jeans Belel Cucunya
- Video Viral: Tolong Temukan Jodohku Yang Ketinggalan di Kereta
- Ikatan Hati : Mereka Tak Pernah Terpisahkan
(vem/nda)