Anda pernah jadi korban keisengan tukang potret pakaian dalam wanita? Semoga saja tidak pernah. Sudah jadi rahasia umum bahwa ada orang-orang jahil yang suka memotret celana dalam wanita dari bawah rok, biasanya memakai kamera handphone.
Tindakan iseng itu biasanya dilakukan di angkutan umum. Ada juga orang yang iseng memotret bra wanita yang tidak sengaja tampak dari pakaian yang longgar. Tindakan yang sangat menyebalkan dan melanggar privacy. Keisengan itu ternyata tidak bisa dibawa ke pengadilan atau dilaporkan ke polisi, demikianlah jika Anda tinggal di Boston, dilansir oleh YourTango.com.
Mahkamah Agung di Boston memutuskan bahwa tindakan upskirting (mengambil foto pakaian dalam di balik pakaian seseorang) adalah tindakan legal dan tidak masuk wilayah hukum. Keputusan ini langsung mengundang protes, karena para korban upskirting tidak bisa melaporkan pelaku pada pihak berwajib.
Alasan pengadilan untuk melegalkan tindakan upskirting karena tindakan ini tidak diambil pada orang tanpa busana dan masih memakai busana. Sebuah alasan yang tidak memuaskan, karena keisengan memotret pakaian dalam wanita jelas sangat mengganggu dan membuat korban merasa malu.
Undang-undang ini masih menuai protes, karena banyak orang menganggap setiap orang punya privacy di balik pakaian yang dipakai. Semoga saja undang-undang di Boston bisa direvisi, demi melindungi privacy bagian tubuh setiap orang.
Advertisement
- Ajaib Atau Aneh? 4 Wanita Tak Sadar Hamil Karena Perut Tetap Rata Selama 9 Bulan
- 5 Kota Hantu Paling Menyeramkan, Kunjungi Saja Jika Berani!
- Sifat Wanita Berdasarkan Bra Yang Paling Sering Dipakai, Cek Bra Anda!
- Fakta Selingkuh Yang Sangat Gila dan Tidak Terbayangkan
- Guru-Guru Cantik Ini Berhubungan Intim Dengan Muridnya, Skandal Kelam Dunia Pendidikan