Kicauan di dunia maya ternyata memiliki efek yang cukup berbuntut pada pihak-pihak yang bertikai. Setidaknya itulah yang dapat kita simpulkan pada kasus yang menimpa Benny Handoko atau Benhan. Dilansir oleh merdeka.com, Rabu (5/2), terdakwa yang memiliki akun Twitter @benhan akhirnya divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan penjara selama enam bulan dan hukuman percobaan satu tahun.
Sebelumnya, jaksa menuntut Benhan dihukum penjara setahun dengan hukuman percobaan dua tahun. Alasannya, Misbakhun, pihak yang merasa dirugikan oleh twit Benhan menuntutnya dengan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik seperti yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI tahun 2008 tentang ITE.
Jaksa Penuntut Umum menilai Benhan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Misbakhun, mantan politisi PKS. Donny BU, aktivis Internet Sehat dan ICT Watch berharap Benhan bisa bebas, "Akankah UU ITE mencengkeram?"
Advertisement
Kasus ini bermula dari kicauan Benhan dalam akun Twitternya yang menyebut: "Misbakhun sebagai perampok Bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS dan mantan pegawai pajak di era paling korup". Kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua pengguna sosial media agar selalu berhati-hati tak hanya dalam ucapan yang keluar melalui mulut tetapi juga yang kita tuliskan di akun sosial media. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan baik ya, Ladies.
(vem/wnd)