Ulama Aceh kembali mengeluarkan fatwa haram setelah sebelumnya melarang perayaan tahun baru Masehi. Kali ini, ulama Aceh mengharamkan ucapan selamat hari Natal. Fatwa tersebut dikeluarkan karena beberapa alasan.
Perayaan Natal merupakan ritual keagamaan non-Muslim dimana umat Islam tidak dibenarkan untuk mengikutinya. "Haram juga ucapan Natal, jangankan ikut mengucapkan, menyerupai saja dengan yang bukan budaya Islam sudah haram, apa lagi ikut terlibat dengan mengucapkannya," kata ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh, Abdul Karim Syeikh seperti yang dilansir oleh Merdeka.com (24/12).
Karena alasan itu, umat Islam di Aceh dihimbau untuk tidak mengucapkan selamat hari Natal. Abdul Karim Syeikh juga mengatakan bahwa ucapan selamat Natal ini tidak tersangkut dengan toleransi namun lebih kepada aqidah. "Ini kan sudah masuk 'Lakum dinukum waliyadin' (agamamu adalah agamamu masing-masing)," ujarnya.
Advertisement
Selain ulama Aceh, himbauan untuk tidak mengucapkan selamat Natal juga datang dari ketua Muhammadiyah Aceh, Alyasa' Abubakar. Alasan dikeluarkannya himbauan ini adalah karena MUI (Majelis Ulama Indonesia) pernah mengeluarkan fatwa haram yang sama pada tahun 1981.
Dia menambahkan bahwa umat Islam tidak boleh mengikuti kegiatan keagamaan non-Muslim. Contoh kegiatan yang dilarang adalah membuat kue untuk upacara agama. "Ketika budaya-budaya itu dilakukan maka membawa kita tidak dekat lagi dengan agama kita, makanya dilarang," tegasnya.
Himbauan ini ditegaskan olehnya karena MUI belum mencabut larangan pengucapan Natal ini sejak 1981. Fatwa ini dikeluarkan oleh pimpinan MUI saat itu yaitu Haji Abdul Karim Amrullah atau lebih dikenal Buya Hamka. Ada beberapa orang yang setuju dengan fatwa ini, namun juga ada beberapa yang tidak setuju. Kalau Anda bagaimana ladies?
(vem/sir)