Seperti yang kita tahu, beberapa negara Eropa memiliki aturan yang ketat bagi wanita-wanita yang memutuskan untuk memakai cadar, misalnya Prancis dan Belgia. Wanita yang memakai cadar di tempat umum akan dikenakan denda. Tetapi pria ini, dengan santai membayar denda bagi para muslimah yang memakai cadar.
Nama pria ini adalah Rasyid Nikaz, dia adalah seorang pengusaha dan jutawan dari Prancis. Kerasnya aturan beberapa negara Eropa yang memberi denda bagi wanita bercadar ditentang oleh Rasyid Nikaz. "Keputusan Prancis dan Belgia untuk melarang wanita muslimah memakai cadar telah mencederai kebebasan mereka. Saya melihat, undang-undang pemerintah Eropa yang tidak menghormati hak-hak pribadi tidak dapat diterima," ujarnya dalam sebuah jumpa pers.
Advertisement
(c) mazlumder
Sejak Prancis memberlakukan undang-undang tersebut, Rasyid Nikaz menyediakan anggaran khusus untuk membayar denda bagi muslimah yang tertangkap saat bercadar. Tindakan berani itu seolah menentang undang-undang secara terang-terangan. Rasyid Nikaz seolah mengatakan, "Wahai wanita muslimah, pakailah cadar sesuka hati. Jika kalian terkena denda, saya yang akan membayarnya,"
Untuk Anda ketahui, istri Rasyid Nikaz juga memakai cadar. Pada tahun 2011, Rasyid Nikaz diberitakan telah membayar denda 2 muslimah yang terkena denda saat bercadar. Langkahnya yang menentang undang-undang larangan wanita bercadar ini membuat Rasyid Nikaz medapat gelar dari Syekh Al-Khuwainy sebagai satu orang yang mengalahkan satu negara.
Semoga perjuangan ini bisa menjadi angin segar bagi wanita muslimah Prancis yang memutuskan untuk bercadar.
Jika ada wanita yang bebas memamerkan tubuhnya pada dunia, seharusnya wanita yang memutuskan untuk menutup seluruh tubuhnya juga diberi hak yang sama, demikian pendapat salah satu sahabat kami.
Bagaimana pendapat Anda, ladies?
(vem/yel)