Sukses

Lifestyle

#KitaAgni Jangan Biarkan Korban Pelecehan Seksual Berjuang Sendirian

Fimela.com, Jakarta Seringkali korban kekerasan dan pelecehan seksual bungkam karena merasa malu dan terancam. Tidak heran ketika korban mengungkapkan tindakan perkosaan yang dialaminya, sering mendapat kecaman dan bahkan disalahkan. Agni adalah salah satu korban perkosaan yang akhirnya mengungkap kejadian yang dialaminya.

Lika-liku perjuangan Agni untuk memperjuangkan haknya tidak sebentar. Bahkan langkahnya pun mendapat kecaman dari berbagai pihak. Disalahkan karena menganggap kasus ini terjadi karena kesalahannya tidak membuat Agni gentar.

Seperti yang dikutip dari balairungpress.com (5/11) kasus perkosaan yang dialami oleh Agni sudah terjadi setahun yang lalu. Berikut lika-liku perjuangan Agni untuk memperjuangkan haknya sebagai korban.

  • 30 Juni 2017, HS melakukan perkosaan kepada Agni saat KKN di Maluku, di sebuah pondokan.
  • 7 Juli 2017, Adam Pamudji Rahardjo DPL KKN mengusulkan untuk menarik HS dari lokasi KKN.
  • 10 Juli 2017, HS ditarik ke Jogja oleh pihak kampus.
  • 16 Juli 2017 pihak kampus melalui Departemen Pengabdian Masyarakat (DPKM) UGM mengunjungi lokasi kejadian. Pada saat bertemu dengan Agni itu pula Djaka menyatakan bahwa dirinya tidak bisa memberikan sanksi DO kepada HS. Alasannya sanksi DO harus melalui prosedur pengajuan aduan ke komite etik UGM. Sementara kasus kekerasan seksual yang dialami Agni dianggap bukan termasuk pelanggaran berat sehingga tidak perlu penanganan yang serius.
  • September 2017, Agni menanyakan hasil laporan DPKM untuk fakultas pelaku. Namun sundirektorat KKN menolak diajak bicara. Agni menemui Rifka Annisa untuk mengakses layanan pendampingan. Agni mengalami depresi berat.
  • November 2017 Agni mengetahui ia mendapat nilai C pada mata kuliah KKN. Beberapa saat setelah mengetahui nilainya, Agni mendapati HS telah menjalani KKN tepat di periode selanjutnya setelah ia dijatuhi sanksi. Atas kejanggalan tersebut, penyintas membulatkan tekad untuk melaporkan kasusnya secara resmi.
  • Desember 2017 Agni melapor ke Fisipol UGM. Investigasi dilakukan selama 3 bulan. Kampus menindaklanjuti kasus ini setelah Rifka Annisa menjalin koordinasi dengan tim Fisipol UGM untuk mencari penyelesain yang terbaik.
  • Juli 2018, Dekan Fakultas Teknik UGM diminta untuk menahan yudisium HS.Namun karena belum menerima rekomendasi Tim Investigasi, penahanan yudisium tidak dilanjuti.
  • Pada 5 November 2018, Badan Penerbitan Pers Mahasiswa (BPPM) UGM Balaiurang Press menurunkan investigasi tentang Agni, yang diberi judul Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan. HS dikabarkan namanya muncul dalam daftar mahasiswa yang diwisuda November ini.
  • 6 November 2018 Dekan Fisipol UGM, Erwan Agus Purwanto menyatakan jika investigasi kasus Agni dimulai pada Desember 2017. Surat resmi ditujukan ke Rektor 22 Desember 2017. Investigasi ini selesai 20 Juli 2018, dan hasilnya sudah diserahkan kepada pihak Universitas.

Dukungan untuk Agni datang dari berbagai pihak

Dengan semakin meluasnya pemberitaan tentang Agni, maka dukungan pun semakin luas. Beberapa aktivis pun mendukung perjuangan Agni dan mendesak pihak UGM untuk tegas menangani kasus ini. Desakan untuk tidak menjadikan korban pelecehan seksual sebagai pihak yang menyebabkan kasus ini terjadi.

Dukungan pun datang dari civitas akademik UGM. Seperti yang dilansir dari Liputan6.com (8/11) Ratusan mahasiswa dan alumni UGM memukul kentongan beramai-ramai di depan kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM sebagai aksi protes terhadap kasus pemerkosaan yang menimpa salah satu mahasiswi UGM.

Tidak hanya itu, mereka juga menandatangani petisi yang berisi sembilan tuntutan untuk UGM, antara lain, memberikan pernyatan publik yang mengakui tindak pelecehan dan kekerasan seksual dalam bentuk apapun merupakan pelanggaran berat dan mengeluarkan civitas akademik UGM yang menjadi pelaku pelecehan dan kekerasan seksual.

Aksi yang diberi nama Gerakan Kita Agni atau UGM Darurat Kekerasan Seksual itu menjadi momentum awal untuk meminta ketegasan UGM dalam menuntaskan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan universitas. Agni diambil dari nama samaran penyintas yang berani mengungkapkan kasus yang dialaminya saat mengikuti KKN di Pulau Seram Maluku.

Agni adalah kita. Agni sudah menunjukkan dan memberikan pembelajaran kepada penyintas lainnya untuk berani memperjuangkan haknya. Tenanglah Agni, sekarang langkahmu tidak sendiri ada kami yang akan mendukung langkahmu untuk mendapat keadilan.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading