Fimela.com, Jakarta Kasus yang menimpa Tuti Tursilawati, pekerja migran perempuan yang dieksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi memang menumbuhkan luka yang mendalam. Kasus yang seharusnya tidak perlu terjadi. Jika pengetahuan hak pekerja ini dijelaskan dengan baik.
Pendampingan kepada pekerja migran ini memang perlu dilakukan. Seperti yang disampaikan Anis Hidayah, Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE yang dihubungi Fimela melalui pesan singkat (1/11) mengatakan jika perlindungan terhadap pekerja migran perempuan perlu dilakukan.
Upaya yang dilakukan Migrant CARE antara lain:
Advertisement
- Melakukan pendidikan dan penguatan kapasitas utk calon pekerja migran melalui training migrasi aman, training anti trafficking di komunitas2 buruh migran
- Memberikan bantuan hukum dan pendampingan bagi buruh migran bermasalah
- Menginisiasi desa peduli buruh migran (DESBUMI). Saat ini sudah ada 43 desbumi di 5 propinsi dan 9 kabupaten
- Melakukan advokasi internasional melalui pemnafaatan forum PBB utk mengangkat kasus kasus buruh migran, seperti dalam UN committe on migrant workers, komite HAM PBB dan komite CEDAW.
Tidak hanya itu, Anis pun menambahkan pihaknya bersama dengan Migrant CARE mengecam eksekusi yang diterima Tuti Tursilawati yaitu:
- Mengecam saudi yang kembali lagi mengeksekusi mati tuti tursilawati yang notabene melakukan upaya pembelaan diri dr pelecehan seksual majikannya. Eksekusi juga dilakukan tanpa memberikan notifikasi ke pemerintah indonesia
- Mendorong pemerintah Indonesia meninjau ulang rencana pilot project penempatan 30 ribu PRT migran ke Arab yang direncanakan mulai bulan depan.
Memahami lebih jauh tentang hak sebagai pekerja akan memudahkan langkahmu di masa depan.