Sukses

Lifestyle

Yayasan Seva Bhuana dan komunitas lainnya dukung pembaharuan regulasi UU perlindungan hewan

Tergabung dalam asosiasi Gerakan Anti Kekerasan Hewan Domestik Indonesia

Fimela.com, Jakarta Mengonsumsi daging anjing menjadi budaya bagi beberapa daerah di Indonesia. Namun menurut peraturan perundangan, daging anjing tidak termasuk dalam definisi hewan pangan. Untuk Kementerian Peternakan mengadakan rapat koordinasi nasional pada awal Agustus lalu untuk menindaklajuti kasus tersebut.

Sejalan dengan peraturan perundangan tersebut, dinas terkait diminta untuk mengawasi lalu lintas peredaran daging anjing dan veteriner. Di mana mereka tidak boleh memberikan surat kesehatan hewan pangan bagi daging anjing dan anjing hidup untuk dikonsumsi.

Surat keterangan kesehatan hewan hanya boleh diberikan kepada anjing hidup yg akan dijadikan hewan peliharaan atau untuk berburu. 

"Langkah berikutnya yang perlu dilakukan adalah sosialisasi dan edukasi untuk setiap wilayah di daerah Bali tentang peraturan ini. Hal ini penting mengingat Bali masih menjadi daerah endemis rabies, dimana peredaran dan konsumsi daging anjing memegang peranan dalam resiko penyebaran penyakit zoonosis ini," kata Gayatri dari Yayasan Seva Bhuana.

 

Yayasan Seva Bhuana sendiri merupakan salah satu yayasan yang tergabung dalam asosiasi Gerakan Anti Kekerasan Hewan Domestik Indonesia. Diharapkan pemerintah daerah Bali juga mampu mengedepankan kesejahteraan hewan domestik dan satwa dilindungi.

Sehingga Bali tetap selalu menjadi daerah tujuan pariwisata internasional dan perhatian dunia. Adanya peraturan pemerintahan yang jelas serta dukungan untuk merealisasikan undang-undang terkait kesejahteraan hewan dan satwa dilindungi dapat memberi nilai positif bagi Indonesia, khususnya Bali di mata internasional.

Gayatri menuturkan bahwa seluruh yayasan dan komunitas di seluruh provinsi Indoneisa telah sepakat untuk mengawal pembaharuan regulasi mengenai UU Perlindungan Terkait Hewan Domestik. Sehingga kesejahteraan hewan domestik dan satwa langka bisa terpenuhi.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading