Sukses

Lifestyle

Ini Alasan Mengapa Susu Kental Manis Ramai Dibahas Masyarakat Indonesia

Fimela.com, Jakarta Sudah sejak beberapa hari yang lalu masyarakat dunia maya ramai membahas soal susu kental manis. Di media sosial Facebook misalnya, beredar sejumlah meme dengan tulisan yang mungkin akan mengejutkan bagi siapa pun yang membacanya. Ya, meme terkait soal susu kental manis tersebut tentu saja langsung membuat heboh karena produk susu tersebut sangat akrab dengan anak-anak.

Susu kental manis, sejarah awal kemunculannya, baca di sini.

Meme yang memperlihatkan beberapa foto merek susu kental manis yang ada di Indonesia tersebut bertuliskan,”Warning! Susu Kental Manis = Larutan Gula Rasa Susu. Tidak Dianjurkan untuk Minuman Anak-anak. Kandungan Gula Mencapai 90 persen.” Beberapa pengguna Facebook pun memberikan berbagai macam komentarnya, ada yang mendukung dan ada juga yang tidak setuju dengan meme tersebut dan menganggap meme itu cuma hoax.

 

Baca juga:

 

“Harus ada penelitian lebih lanjut, apakah berita ini benar atau hoax? Supaya masyarakat tidak bingung dan resah,” tulis akun Facebook Aam Muharam. Sementara itu pengguna Facebook lainnya membeberkan pengalamannya minu SKM.

 

“Keluarga saya sudah turun temurun minum SKM ini, hasilnya malah bagus, menyehatkan, dan juga membuat tubuh makin fit. Semua makanan kalau mengonsumsinya berlebihan ya pasti nggak baiklah, makan, minum sekadarnya saja biar kita sehat,” tulis komentar Facebook Lia Saputri.

Apakah meme soal susu kental manis yang katanya bukan susu itu cuma hoax? Belum lama ini Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat edaran soal produk susu kental manis (SKM). Sejumlah larangan tertera dalam surat edaran bernomor HK.06.5.51.511.18.2000 tahun 2018 tentang ‘Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3).’

 

Baca juga:

 

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya telah menginformasikan kepada BPOM untuk lebih memperhatikan produk susu kental manis supaya tidak masuk dalam kategori sebagai produk susu bernutrisi. "Kementerian Kesehatan telah menginformasikan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan selaku pengawas izin edar untuk lebih memperhatikan produk Kental Manis agar tidak dikategorikan sebagai produk susu bernutrisi untuk menambah asupan gizi," tutur Direktur Gizi Masyarakat Doddy Izwardi dalam keterangan pers dikutip dari situs Kemenkes, Kamis (4/5/2018).

Susu Kental Manis Sebagai Pelengkap Sajian

Dilansir dari situs resmi BPOM, Pom.go.id, Kamis (5/7/2018), BPOM melalui Direktorat Standarisasi Pangan Olahan telah melakukan sosialisai terkait Susu Kental Manis kepada masyarakat. Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan tentang gizi seimbang, jenis produk susu serta perbandingannya, dan pengetahuan tentang pelabelan dan iklan SKM yang benar.

“Terkait SKM ini penting untuk disosialisasikan karena banyak persepsi yang keliru di masyarakat dalam mengonsumsi SKM. SKM tidak dilarang, tapi kita harus bijak dalam mengonsumsinya” ujar Deputi Pengawasan Pangan Olahan BPOM Suratmono dalam acara sosialisasi terkait Susu Kental Manis kepada masyarakat yang bertajuk ‘Bijak Mengonsumsi Susu Kental Manis (SKM) dan Produk Sejenis’ di aula gedung C BPOM beberapa waktu lalu.

 

Baca juga:

 

Salah satu informasi menarik dalam sosialisasi tersebut, yakni SKM merupakan jenis susu yang berbeda dengan susu segar karena SKM tidak diperuntukan dalam bentuk minuman. SKM diperuntukan sebagai pelengkap sajian.

4 Larangan Susu Kental Manis yang Harus Diperhatikan oleh Produsen

Dan di bawah ini adalah 4 hal yang harus diperhatikan oleh produsen, importir, distributor produk susu kental, dan analognya berupa larangan, seperti yang tertulis dalam surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) soal produk susu kental manis (SKM). yaitu:

1. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apa pun.

2. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain antara lain susu sapi/susu yang dipasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan.

3. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.

4. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.

 

Baca juga:

 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading