Sukses

Lifestyle

27 Juni Libur Pilkada Serentak 2018, Ini Kata Presiden Jokowi

Fimela.com, Jakarta Terkait pelaksanaan Pilkada Serentak pada 27 Juni 2018, Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden yang memutuskan bahwa tanggal pelaksanaan tersebut menjadi hari libur nasional. Keputusan tersbeut diharapkan bisa digunakan masyarakat untuk menggunakan hal pilihnya dalam pesta demokrasi tersebut.

Seperti ditayangkan Liputan6SCTV, Selasa (25/6/2018), keputusan ini tertuang dalam Keppres Nomor 15 Tahun 2018 yang langsung dan baru saja ditanda tangani Presiden Jokowi Senin (25/6/2018) kemarin.

"Baru saja, barusan saya tanda tangani siang tadi. Untuk memberikan kesempatan pada seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya," ujar Jokowi.

Sementara Menteri Kordinator Bidang Politik dan Keamanan Wiranto juga menegaskan 27 Juni 2018 mendatang menjadi hari libur nasional karena Indonesia akan melaksanakan Pilkada serentak di 171 daerah. Salah satu alasan kuat, 27 juni 2018 menjadi hari libur nasional agar seluruh masyarakat dapat menyalurkan hak pilih mereka tanpa terhalang masalah masuk kerja.

"Ada yang punya KTP-nya di tempat lain, pegawai di daerah lain, harus nusuk di tempat satu itu. Kalo enggak libur nanti terkena sanksi administrasi. Oleh karena itu darimanapun tidak ada ketakutan atau khawatir tanpa sanksi administrasi".

Selain untuk memberi keempatan bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada, penetapan 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional juga diharapkan bisa membuat momen pesta demokrasi tersebut berjalan aman, damai dan berhasil mendapatkan pemimpin berkualitas.

 

Penulis: Ridho Insan Putra

Sumber: Liputan6.com

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading