Fimela.com, Jakarta Berpuasa menjadi salah satu hal yang wajib dilakukan oleh seluruh umat Muslim—jika mampu, di bulan Ramadan. Namun tentu saja puasa bukan cuma persoalan menahan lapar serta haus saja. Puasa akan semakin sempurna jika dibarengi dengan salat lima waktu serta kegiatan positif lainnya, termasuk Itikaf.
BACA JUGA
Advertisement
Lalu apakah Itikaf itu? Dilansir dari website Nahdatul Ulama, Nu.or.id, Rabu (6/6/2018), Itikaf artinya berdiam di dalam masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pada setiap bulan Ramadhan selama 10 hari yang terakhir, selalu melaksanakan Itikaf.
Ustaz Hadi Mulyanto, alumnus Pondok Pesantren Ma’hadut Tholabah Babakan Lebaksiu Tegal dalam tulisannya yang diunggah ke Nu.or.id menjelaskan tentang tujuan Itikaf, yakni mendekatkan diri kepada Allah, melaksanakan sunah Rasul, agar hati bersimpuh dihadapan Allah, berkhalawat (menyendiri) dengan Allah, dan memutuskan hubungan sementara dengan sesama makhluk dan berkonsentrasi sepenuhnya kepada Allah.
Sementara untuk syarat Itikaf, yakni pertama harus niat di dalam hati. (Saya niat I’tikaf karena Allah Ta’ala). Kalau Itikaf nadzar, maka dia harus niatnya juga Itikaf nadzar. Lalu syarat yang kedua adalah harus bertempat di dalam masjid. Menurut Kitab Taqrib Itikaf akan dikatakan syah kalau di dalamnya serambi masjid. Sehingga kalau di luar serambi masjid maka tidak syah.
Ternyata Itikaf juga baik untuk kesehatan lho, dilansir dari Nu.or.id, Prof. dr. H. Dadang Hawari. Guru Besar tetap Universitas Indonesia menjelaskan Itikaf dapat meningkatkan daya tahan tubuh, bermanfaat bagi kesehatan jiwa di mana batin menjadi lebih tenang dan bisa membangkitkan kekuatan baru. Lalu bagaimana dengan niat, doa, serta tata cara Itikaf? Selangkapnya di bawah ini.
Advertisement
Niat Itikaf
نَوَيْتُ اَنْ اِعْتِكَفَ فِى هَذَا المَسْجِدِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى
Artinya: {” saya niat (melaksanakan) I’tikaf di masjid, sunah karena Allah Ta’ala “}
Tata Cara Itikaf
1. Orang yang melakukan Itikaf nadzar tidak diperbolehkan keluar dari Itikafnya kecuali karena ada kebutuhan manusiawi seperti kencing, berak, dan hal-hal yang semakna dengan keduanya seperti mandi jinabah.
2. Karena udzur haidl atau nifas. Maka seorang wanita harus keluar dari masjid karena mengalami keduanya.
3. Karena udzur sakit yang tidak mungkin berdiam diri di dalam masjid.Semisal dia butuh terhadap tikar, pelayan, dan dokter.
4. Dia khawatir mengotori masjid seperti sedang sakit diare dan beser.
5. Sakit yang ringan seperti demam sedikit, maka tidak diperkenankan keluar dari masjid disebabkan sakit tersebut.