Sukses

Lifestyle

PIN vs Tanda Tangan, Kapan Diberlakukan?

Jakarta
Aturan penggunaan 6 angka PIN dalam transaksi kartu kredit yang rencananya diberlakukan awal Januari 2015 ini diundur menjadi ke tahun 2020. Alasan penundaan tersebut karena Bank Indonesia (BI) melihat banyaknya perbankan yang belum siap untuk pelaksanaan aturan tersebut.

Hal ini juga diterapkan, agar masyarakat dapat teredukasi mengenai fungsi dan teknis dari penggunaan PIN tersebut, menurut perwakilan dari BI, Eni V. Panggabean. Perubahan tersebut dijelaskan di Surat Edaran yang isinya menjabarkan tiga poin.

1. Mulai 1 Juli 2015, penerbitan kartu baru dan perpanjangan oleh penerbit kartu kredit di Indonesia wajib menggunakan PIN 6 angka. Kartu lama yang belum jatuh tempo penggantian, tetap dapat dipergunakan pemegang kartu. Namun seluruh penerbit kartu kredit di Indonesia wajib memberlakukan PIN 6 angka paling lambat tanggal 30 Juni 2020.
2. Penerbit kartu kredit, wajib mengganti kartu menggunakan EDC (electronic data capture) dan host system sehingga dapat memproses transaksi kartu kredit dengan PIN. Kewajiban ini harus dipenuhi paling lambat 30 Juni 2015.
3. BI memberikan jangka waktu transisi pemrosesan transaksi kartu kredit sampai dengan 30 Juni 2020, dimana penerbit memproses transaksi dengan menggunakan tanda tangan atau PIN 6 angka sebagai alat autentikasi dan verifikasi.

Menurut BI, penggunaan PIN akan lebih aman dari tanda tangan mengingat PIN adalah angka rahasia yang hanya diketahui pemilik kartu, sehingga sulit dicuri atau dipalsukan.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading