Fimela.com, Jakarta Keputusan pemerintah terkait cuti bersama Lebaran 2018 sempat menuai keberatan pengusaha. Terkait hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) akhirnya memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 tetap mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Dalam SKB itu diputuskan jika cuti bersama sebanyak 7 hari sehingga total libur Lebaran menjadi 10 hari pada 11-20 Juni 2018. Pemerintah telah mendengarkan sejumlah aspek mulai dari sosial, ekonomi dan lain-lain untuk mengeluarkan keputusan tersebut.
Menko PMK Puan Mahari menuturkan, aspek sosial tersebut pemerintah mempertimbangkan banyak hal seperti kemacetan arus mudik Lebaran 2018, waktu berkumpul bersama keluarga.
Dalam memutuskan, hal tersebut pemerintah juga telah mengajak berbagai pihak mulai dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ini dilakukan agar kegiatan bisnis juga tetap jalan. Untuk mengakomasi sejumlah kepentingan, Pemerintah mengeluarkan delapan keputusan.
BACA JUGA
"Tindak lanjut SKB tiga menteri Cuti Lebaran Bersama. Pemerintah telah menetapkan melalui SKB tiga menteri pada April. Pemerintah telah mendengarkan berbagai aspek mulai dari sosial, ekonomi dan lain-lain," ujar Menko PMK Puan Maharani, Senin (7/5/2018).
Untuk mengakomasi sejumlah kepentingan, Pemerintah mengeluarkan delapan keputusan. Antara lain pertama, pemerintah akan memastikan pelayanan pada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Seperti rumah sakit, imigrasi, bea cukai, perhubungan dan sebagainya.
Kedua, tiap kementerian atau lembaga akan menugaskan pekerjanya. Ketiga, pegawai negeri sipil (PN) yang bekerja pada saat Lebaran dapat mengajukan cuti di luar itu tanpa mengurangi jatah cutinya.
Keempat, transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada 20 Juni 2018. Kelima, cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif sehingga kesepakatan melibatkan para buruh dan pengusaha. Keenam, Kementerian Perhubungan akan mengatur sektor pelabuhan agar pelabuhan bisa bekerja pada saat cuti Lebaran.
Ketujuh, empat menteri koordinator akan mengeluarkan instruksi kepada kementerian atau lembaga terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai di kementerian/lembaga terkait. Kedelapan, setiap kementerian/lembaga akan tetapkan instruksi atau surat edaran.
"Dengan ini pelaksanaan cuti dapat berjalan baik. Dan tentu saja, dunia usaha tetap dapat berjalan kondusif. Delapan poin keputusan," kata Puan terkait keputusan cuti bersama Lebaran 2018.
Advertisement
Sempat Tarik Ulur
Sebelumnya pemerintah tarik ulur mengenai keputusan cuti bersama Lebaran 2018. Hal itu mengingat ada sejumlah keberatan dari pengusaha dan pihak lainnya.
Menko PMK Puan Maharani pernah menuturkan, pihaknya telah menerima masukan dari pengusaha. Masukan itu dipertimbangkan dan dijadikan salah satu pertimbangan untuk memutuskan cuti bersama Lebaran.
"Yang pasti sudah ketemu OJK, BI, perwakilan dari dunia usaha, ada Apindo, Kadin, BEI, kementerian terkait, apakah itu di bidang sosial, bidang agama, tupoksi PMK, tupoksi ekonomi, pariwisata dan juga keamanan dan ketertiban," ujar dia, pada Jumat 4 Mei 2018.
Sebelumnya, pengusaha meminta pemerintah tidak menjadikan cuti bersama Lebaran 2018 sebagai kewajiban bagi perusahaan dan industri. Pengusaha mendapat kebebasan untuk menetukan apakah tetap masuk dan libur saat cuti bersama berlaku.
Penulis: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com