Advertisement
Next
Jakarta Tidak bisa dipungkiri, kasus pembatalan perkawinan Asmirandah dan Jonas Rivanno jadi salah satu berita �panas� sepanjang tahun 2013 ini. Awalnya, pasangan berbeda agama ini dihujani kabar telah melangsungkan perkawinan pada 17 Oktober 2013 secara Islam. Ini artinya Jonas telah memutuskan untuk berpindah agama. Tapi dua hal tersebut disangkal Jonas melalui sebuah tayangan infotainment.
Tak berapa lama, pasangan ini mengakui kebenaran pernikahan tersebut dan meminta maaf pada pihak yang dirugikan. Masyarakat yang terlanjur menjadi �penonton� dalam permasalahan pernikahan mereka menganggap keduanya tidak konsisten. Jonas lantas kembali muncul dengan pernyataan bahwa dirinya pernah menjadi mualaf dan kembali menganut agama semula. Sementara itu, Asmirandah ajukan pembatalan perceraian ke PA setelah semua drama perkawinannya terlihat adem-ayem.
Advertisement
Sontak isu pembatalan perkawinan jadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Bagaimana sebenarnya suatu perkawinan bisa mengalami pembatalan? Rasa penasaran kami pun sampai pada Lukman Hakim, salah satu pengajar bidang Falsafah dan Agama di Universitas Paramadina.
Next
Ketentuan pembatalan pernikahan
Lukman memaparkan pembatalan dalam suatu perkawinan menurut Undang-Undang (UU) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bisa dilakukan bila penuhi ketentuan yang spesifik, Fimelova. Dalam permasalahan yang menimpa Asmirandah dan Jonas sendiri menyangkut hal yang mendasar yaitu kepercayaan.
�Pernikahan harus dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Di sini Jonas telah menyatakan pernah menjadi mualaf lalu berikan keterangan telah berpindah agama kembali. Secara hukum Islam pernikahan mereka bisa dibatalkan karena Jonas sudah tidak lagi menjalankan hak dan kewajiban sebagai penganut Islam,� ungkap Lukman.
Pembatalan pernikahan bisa dilakukan dalam usia pernikahan berapa saja � jangka panjang atau pendek, asalkan permasalahannya jelas. �Bila ada seseorang telah menikah secara Islam � dalam artian kedua belah pihak menganut agama Islam, lalu salah satu dari mereka memilih menganut agama lain. Pembatalan bisa dilakukan asalkan diajukan pada Pengadilan Agama,� tambah Lukman.
Sementara itu dalam pasal 27 UU No. 1 Tahun 1974, perkawinan dapat dibatalkan bila salah satu pihak memalsukan identitas dirinya. Identitas palsu bisa jadi tentang status, usia, atau agama.
Advertisement
Next
Perceraian dan pembatalan perkawinan, apa bedanya?
Perpisahan dalam sebuah perkawinan bisa dipicu karena tiga hal seperti kematian, perceraian, maupun pembatalan. Untuk hal kematian mungkin sudah tidak harus dipertanyakan lagi ya, Fimelova. Yang menarik di sini perceraian dan pembatalan. Tampak serupa namun tak sama.
Masih menurut Lukman perceraian dilakukan karena adanya ketidakcocokan dengan pasangan dan dalam ketentuan hukum tidak ada satu pihak yang disalahkan. Sementara pembatalan perkawinan dilakukan karena adanya ketentuan yang tidak memenuhi syarat yang sesuai dengan UU Perkawinan Indonesia atau terdapat indikator pemalsuan di dalamnya.
Yang membuat beda dari perceraian, pembatalan perkawinan bisa diajukan tidak hanya dari kedua pasangan lho, Fimelova! Bisa saja diajukan oleh pihak keluarga, pejabat berwenang yang mengawasi pelaksanaan perkawinan, atau para pihak yang berkepentingan yang telah tahu akan adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan menurut Hukum Islam dan UU.
Pembatalan perkawinan dan perceraian punya sedikit kemiripan dari segi proses hukum. Layaknya perceraian, pembatalan pernikahan pun diajukan melalui PA bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri (PN) bagi yang non-muslim. Pasangan yang bersangkutan nantinya akan menjalani proses persidangan yang menghadirkan saksi-saksi. Setelah melalui proses tadi barulah pihak pengadilan mengambil keputusan apakah pembatalan perkawinan disetujui atau tidak.
Di sisi lain, pernikahan dalam kasus perceraian dianggap sah. Sedangkan dalam kasus pembatalan perkawinan, pernikahan dianggap tidak sah. Ya, seperti tidak pernah terjadi pernikahan, Fimelova! Isn�t it horrible?
Next
Pemulihan Status
Ironisnya bila perkawinan dianggap tidak sah lantas bagaimana halnya dengan hubungan badan yang (mungkin saja) sudah dilakukan oleh sebuah pasangan usai perkawinan tersebut digelar? �Tidak bisa dikatakan haram atau zinah karena pada dasarnya kedua pasangan sudah berniat dan melakukan prosesi perkawinan hanya saja ada ketentuan yang sudah diatur dalam hukum Islam dan tidak bisa dipenuhi,� jelas Lukman.
Kami pun bertanya-tanya tentang bagaimana status perempuan � termasuk Asmirandah, setelah pembatalan perkawinan disetujui oleh pengadilan. Apakah menyandang status janda? Lukman kembali menjelaskan, �Status perempuan tersebut bukan janda karena perkawinan yang dilakukan tidak sah. Kalau dalam pembatalan perkawinan ada pemulihan status. Perempuan tadi akan dianggap single kembali,� ucapnya.
Dalam peristiwa pernikahan Asmirandah, kedua pasangan selebriti ini memang belum memiliki keturunan. Bila pembatalan perkawinan terjadi pada pasangan yang telah menghasilkan keturunan, anak-anak dalam perkawinan yang dibatalkan ternyata tetap menyandang anak sah. Untuk itu berhak atas pembiayaan serta hak waris.
Meski kasus pembatalan perkawinan tidak sekencang perceraian di Indonesia tapi (tetap) saja seharusnya perkawinan dilakukan dengan niat baik, Fimelova. Bukan dipaksakan ataupun mengandung unsur ketidakjujuran. Bila dari awal sudah tidak jujur bagaimana seterusnya, Fimelova?