Advertisement
Next
Di Indonesia, lembaga yang berwenang untuk menentukan layak atau tidaknya makan untuk dikonumsi masyarakat dikenal dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), terdapat dalam PP No. 69 Tahun 1999. Sebagai satu-satunya lembaga yang mengawasai kalayakan produk konsumsi, BPOM antara lain memiliki fungsi pengaturan, regulasi, dan standardisasi; Lisensi dan sertifikasi industri; Evaluasi produk sebelum diizinkan beredar; Dan komunikasi, informasi, serta edukasi publik termasuk peringatan publik.
Namun ternyata, fungsi pengawasan lembaga yang berkantor di Jalan Percetakan Negara ini belum sepenuhnya berfungsi. Buktinya tidak sedikit produk kosmetik dan makanan palsu beredar di pasaran. Dan tidak sedikit pula konsumen yang terjebak menggunakan produk-produk berbahaya tersebut.
Next
Banyak oknum nakal yang memalsukan labelisasi produk merupakan salah satu faktor penyebab banyaknya produk konsumsi palsu di pasaran. Namun, tidak hanya itu, lemahnya pengawasan dari pihak BPOM dan juga masih adanya oknum-oknum nakal dalam lembaga, juga menjadi salah satu faktor yang membuat produk-produk tidak layak konsumsi beredar di pasar.
Salah satu contohnya adalah ketika masyarakat dikejutkan oleh penemuan susu formula bayi yang mengandung bakteri sakazaki. Jika kembali ditelaah, bagaimana mungkin BPOM baru menemukan bakteri jenis ini pada susu bayi yang sudah lama beredar di pasar dan dikonsumsi oleh banyak orang? Bahkan, menurut salah satu konsumen, label organik yang ditempelkan pada sayur dan buah organik pun tidak benar-benar menjamin bahwa produk-produk tersebut organik. Karena menurut informasi yang didapat dari produsen, produk mereka juga masih terkena bahan kimia selama beberapa waktu.
Advertisement
Next
Berbeda dengan BPOM yang hanya berkelas nasional (Indonesia) dan masih bahkan diragukan kevaliditasannya oleh masyarakat, Food and Drug Administration (FDA), sebuah lembaga yang juga bertugas mengawasai perederan obat dan makanan di Amerika justru menjadi tolak ukur oleh badan-badan pengawas obat dan makanan di negara-negara lain.
Tahun 1994, industri yang memproduksi susu sapi dilarang memberikan label ‘Hormone Free’ pada produk mereka karena menurut FDA semua susu pasti mengandung hormon tertentu.FDA menerapkan kebijakan sangat ketat untuk memberikan sebuah label pada produk obat dan makanan. Bahkan, pada tahun 1994, industri yang memproduksi susu sapi dilarang memberikan label ‘Hormone Free’ pada produk mereka karena menurut FDA semua susu pasti mengandung hormon tertentu.
Pada dasarnya FDA dan BPOM memiliki tugas yang sama, yakni mengawasi peredaran obat dan makanan sebelum pr oduk beredar di pasaran dan terjamah oleh masyarakat. Hanya saja, kebijakan dan ketegasan penerapan kebijakanlah yang membedakan “wibawa” kedua lembaga ini di mata warga negara mereka dan juga warga dunia.
Tidak heran jika kemudian kebijakan yang dikeluarkan oleh FDA pun menjadi acuan oleh BPOM dan juga lembaga-lembaga pengawas obat dan makanan di Eropa. Lalu, bagimana dengan BPOM? Sampai kapan satu-satunya lembaga pengawas obat dan makanan yang bertanggung jawab terhadap produk konsumen ini bisa 100% dipercaya kevaliditasannya mengingat banyaknya “kejutan” yang tiba-tiba ditemukan dalam sebuah produk yang sudah lama beredar?