Sukses

Lifestyle

Heboh Swinger, Ternyata Ada Syarat Jadi Anggota Jaringan Seks Menyimpang Ini

Fimela.com, Jakarta Jaringan komunitas perilaku seks menyimpang yang dikenal dengan istilah swinger bernama Sparkling tengah dibongkar Petugas Ditreskrimum Polda Jatim. dalam praktiknya, para anggota komunitas ini akan bertukar pasangan saat berhubungan seks dengan memenuhi satu syarat.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Selasa (17/4/2018), tiga pasangan berstatus resmi suami istri diringkus polisi, termasuk THR pemilik akun grup Sparkling.

Kepada polisi, tersangka THR mengatakan jika ingin jadi anggota seks, pasangan wajib menunjukkan buku nikah resmi. Setelah disetujui, selanjutnya akan diatur pertemuan di lokasi yang sudah ditentukan.

Perilaku seks menyimpang dengan bertukar pasangan didasari suka sama suka untuk hubungan seks.

Jaringan Swinger terungkap saat petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan operasi penangkapan di sebuah hotel di Lawang, Malang.

“Syarat mengikuti kegiatan ini harus pasangan resmi dan punya buku nikah. Mereka akan janjian di suatu tempat untuk melakukan praktik swinger tersebut,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Yudistira.

Terkait Sparkling, komunitas swinger ini dibentuk sejak tahun 2013 dan telah memiliki 48 pasangan anggota suami istri yang menikah secara resmi. THR, pemilik akun tersebut pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 296 KUHP tentang tindak pidana perbuatan cabul.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading